5 menit membaca

Biaya Tersembunyi dalam Kredit Pemilikan Rumah (KPR)

Pelajari biaya tersembunyi dalam Kredit Pemilikan Rumah (KPR) dan temukan tips praktis untuk menghindari kejutan finansial. Dengan perencanaan yang baik, Anda dapat membuat keputusan yang lebih bijak dan melindungi keuangan Anda.

Biaya Tersembunyi dalam Kredit Pemilikan Rumah (KPR)


Hai Kawan IDEAL!
Yuk, kita intip biaya tersembunyi dalam Kredit Pemilikan Rumah (KPR) dan beberapa tips agar terhindar dari kejutan biaya.


1. Biaya DP (Down Payment)


Saat membeli rumah, biasanya diperlukan DP, terutama untuk properti secondary. DP berkisar antara 10%-20% dari harga properti. Namun, beberapa program, terutama untuk rumah primary atau dengan dukungan pemerintah, mungkin menawarkan DP 0%.


2. Biaya Administrasi dan Provisi


•Biaya Administrasi: Dibebankan oleh bank untuk memproses aplikasi KPR. Besarannya bervariasi tergantung bank dan jenis pinjaman.

•Biaya Provisi: Biaya awal yang dikenakan saat mengajukan KPR, biasanya sekitar 1% dari total pinjaman yang disetujui.


3. Biaya Penilaian Properti (Appraisal)


Bank sering memerlukan penilaian properti yang biayanya bisa berkisar dari Rp 500.000 hingga Rp 3.000.000. Beberapa bank mungkin menawarkan promo gratis appraisal, tetapi perlu diingat bahwa biaya ini tidak dapat dikembalikan jika pengajuan KPR ditolak.


4. Biaya Asuransi


•Asuransi Jiwa: Melindungi bank jika debitur mengalami kejadian yang tidak diinginkan sebelum KPR lunas, sehingga sisa hutang tidak dibebankan kepada ahli waris.

•Asuransi Kebakaran dan Bencana: Melindungi rumah dari risiko kebakaran atau bencana alam. Premi asuransi bervariasi tergantung perusahaan asuransi.


5. Biaya Notaris


Biaya ini diperlukan untuk pembuatan Akta Jual Beli (AJB) dan perjanjian KPR, biasanya ditanggung oleh pembeli. Biaya notaris dapat bervariasi tergantung nilai transaksi dan lokasi properti.


6. Biaya Akta Pemberian Hak Tanggungan (APHT)


APHT merupakan bukti jaminan antara debitur dan kreditur. Biaya ini harus dilunasi pada awal transaksi.


7. Biaya Pajak Pengalihan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)


BPHTB adalah pajak sebesar 5% dari nilai transaksi setelah dikurangi Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NPOPTKP). Pajak ini harus dibayar saat pengalihan hak atas tanah dan bangunan.


Tips Menghindari Biaya Tersembunyi


1. Baca Dokumen Perjanjian dengan Teliti


Sebelum menandatangani perjanjian KPR, pastikan untuk membaca semua dokumen dengan teliti. Jika ada istilah atau biaya yang tidak Anda pahami, jangan ragu untuk bertanya kepada bank atau notaris.


2. Tanyakan Tentang Biaya Tambahan


Jangan hanya fokus pada suku bunga KPR. Tanyakan juga mengenai biaya administrasi, provisi, dan biaya lainnya yang mungkin timbul selama proses.


3. Bandingkan Penawaran dari Beberapa Bank


Jangan terpaku pada penawaran dari satu bank. Bandingkan berbagai penawaran untuk mendapatkan gambaran yang lebih jelas mengenai biaya dan syarat yang ditawarkan.


4. Hitung Total Biaya


Lakukan perhitungan total biaya yang akan dikeluarkan, termasuk biaya-biaya tersembunyi, untuk menghindari pengeluaran tak terduga.


5. Pertimbangkan Asuransi


Meskipun asuransi tambahan bisa terasa membebani, pertimbangkan perlindungan yang tepat untuk diri Anda dan rumah Anda. Pilih asuransi yang sesuai dengan kebutuhan dan anggaran Anda.


6. Periksa Biaya Notaris dan Pajak


Pastikan Anda mengetahui estimasi biaya notaris dan pajak yang akan dikenakan, karena bisa menjadi bagian signifikan dari total biaya pembelian rumah.


Membeli rumah dengan KPR adalah keputusan besar yang membutuhkan perencanaan matang. Dengan memahami biaya tersembunyi dan mengikuti tips di atas, Anda dapat meminimalkan kejutan biaya dan membuat keputusan yang lebih cerdas. Persiapan yang baik adalah kunci untuk menghindari masalah finansial di masa depan.


Penulis: Dwinia Sekar Putri (Operations Manager)

Ditulis oleh

Maulana Imam Tantowi

Maulana Imam Tantowi

SEO Writer, IDEAL

Maulana menulis panduan seputar KPR, pembiayaan properti, dan proses membeli rumah di IDEAL. Ia merangkum ketentuan bank dan langkah pengajuan KPR menjadi penjelasan praktis yang mudah diikuti, termasuk untuk ekspatriat yang ingin membeli properti di Indonesia.

Baca selanjutnya

Panduan lain yang mungkin membantu

Pertanyaan umum

Masih punya pertanyaan soal KPR?

Apakah IDEAL sudah terdaftar di OJK?
IDEAL sudah resmi terdaftar di OJK dengan sertifikasi No. S-90/NB.22/2023
Apakah IDEAL sudah terdaftar dan diawasi oleh pemerintah soal keamanan data?
IDEAL sudah menerapkan tata cara pengamanan dan pengelolaan data yang ketat dan sudah terdaftar di Kementerian Informasi, Komunikasi, dan Teknologi dengan nomor izin 001959.01/DJAI.PSE/01/2022. Selain itu, IDEAL sudah mendapatkan sertifikasi ISO270001 dalam ruang lingkup tata kelola keamanan informasi.
Bagaimana IDEAL memproteksi data saya?
Semua data yang dikumpulkan oleh IDEAL akan diproses sistem yang terenkripsi penuh. Data yang kamu berikan akan berada didalam sistem otomatis yang langsung terkirim ke pihak bank tanpa campur tangan manusia untuk mendownload dokumen tersebut. Pastikan kamu tidak mengirimkan data kamu di luar aplikasi IDEAL.
Lihat semua FAQ

Jelajahi semua panduan

Artikel lain untuk perjalanan rumahmu

Lihat semua artikel