3 menit membaca

Hal-hal yang Perlu Kamu Tahu tentang Kredit Pemilikan Apartemen (KPA)

Apa yang dimaksud dengan KPA (Kredit Pemilikan Apartemen)? Apakah apartemen baru dan second bisa dibeli dengan KPA? Simak penjelasannya!

Hal-hal yang Perlu Kamu Tahu tentang Kredit Pemilikan Apartemen (KPA)

Selain rumah tapak, ada berbagai opsi hunian lainnya yang bisa kamu temukan di Indonesia. Salah satunya adalah apartemen. Apartemen sendiri merupakan sebuah ruang atau rangkaian ruang yang dilengkapi dengan fasilitas dan perlengkapan rumah tangga yang difungsikan sebagai tempat tinggal. Apartemen biasanya menjadi pilihan hunian di kawasan perkotaan yang lahannya terbatas.


Jika dalam pembelian rumah, kita mengenal produk keuangan yang disebut KPR, maka saat membeli apartemen kamu juga bisa memanfaatkan produk KPR sejenis yang disebut dengan Kredit Pemilikan Apartamen (KPA). Apa itu KPA? Apa keuntungan membeli apartemen dengan sistem KPA? Simak selengkapnya dalam artikel ini!


Baca juga: Panduan Lengkap KPR


Apakah Apartemen Bisa Dibeli dengan Cara Kredit?

Bagi masyarakat yang tidak memiliki dana tunai dalam jumlah besar namun ingin memiliki apartemen, tidak perlu khawatir. Seperti halnya rumah tapak, apartemen juga bisa dibeli dengan skema cicilan. Salah satunya dengan memanfaatkan fasilitas pembiayaan berupa KPA atau Kredit Pemilikan Apartemen.


Apa Itu Kredit Pemilikan Apartemen (KPA)?

Pada dasarnya, KPR dengan KPA memiliki konsep dan pengertian yang sama. Jika KPR adalah kredit yang diberikan oleh lembaga perbankan untuk mereka yang ingin membeli rumah, maka KPA adalah produk keuangan yang ditawarkan kepada masyarakat yang ingin membeli apartemen dengan cara kredit.


KPA memiliki sistem pembayaran yang sama dengan KPR. Setiap bulan, kamu juga diharuskan membayar cicilan dengan tenor yang sudah disepakati. Dengan fasilitas KPA, apartemen yang harganya sangat mahal bisa lebih mudah dijangkau oleh masyarakat.


Tapi karena harga apartemen umumnya cukup mahal, pengajuan KPA memiliki persyaratan tertentu yang mungkin hanya bisa dipenuhi oleh masyarakat golongan menengah ke atas. Adapun tenor cicilan untuk KPA tersedia mulai dari 5 sampai dengan 20 tahun.


Manfaat dan Keuntungan Menggunakan KPA

Sebelumnya hunian vertikal ini memang lebih banyak mengincar kalangan atas. Namun dengan semakin terbatasnya lahan terutama di kawasan perkotaan, masyarakat menengah juga mulai mengincarnya. Terlebih dengan adanya fasilitas KPA yang memudahkan untuk membeli apartemen. Ada beberapa manfaat dan keuntungan menggunakan fasilitas KPA antara lain:

  • KPA memungkinkanmu memiliki apartemen meski dengan dana yang terbatas
  • Sama seperti KPR, kamu juga bisa memanfaatkan KPA untuk membeli apartemen unit baru, bekas atau over kredit dari pemilik yang sebelumnya
  • Membeli apartemen dengan KPA tenor panjang bisa meminimalisasi kerugian karena nilai jual properti biasanya cenderung naik dari tahun ke tahun
  • KPA memberikan jaminan dari bank berupa asuransi.


Berapa Bunga KPA?

Karena sama-sama produk kredit untuk membeli unit hunian, KPA juga memberlakukan sistem bunga seperti KPR. Nilai bunga yang ditetapkan tentu berbeda-beda, tergantung kebijakan masing-masing bank. Namun saat ini beberapa bank menetapkan kisaran bunga antara 4 - 8% pada beberapa developer ternama di tanah air.


Jenis bunga yang ditetapkan juga ada yang menggunakan bunga fixed dan ada juga yang menggunakan bunga floating. Suku bunga fixed biasanya diberikan pada tahun pertama cicilan dan sisanya akan menggunakan sistem floating. Tapi ada juga bank yang memberikan keringanan berupa bunga fixed selama 1 sampai 15 tahun masa cicilan.


Syarat dan Cara Pengajuan Kredit Pemilikan Apartemen

Ada banyak bank di Indonesia yang menyediakan produk KPR. Ketujuh bank sudah bekerja sama dengan IDEAL juga menyediakan produk KPA yang bisa kamu pilih sesuai dengan kebutuhan. Ketujuh bank tersebut adalah Bank Mandiri, Bank Danamon, Bank Permata, OCBC NISP, Bank Panin, Maybank dan CIMB Niaga.


Perlu diketahui bahwa setiap bank menerapkan persyaratan yang berbeda-beda. Namun secara umum syarat pengajuan KPA adalah:

  • Merupakan WNI (Warga Negara Indonesia) dengan umur minimal 21 tahun atau sudah menikah
  • Memiliki pekerjaan (baik berstatus sebagai karyawan tetap, tenaga profesional maupun wirausaha)
  • Memiliki catatan skor kredit yang baik, dibuktikan dengan BI checking atau SLIK OJK
  • Telah bekerja sebagai karyawan tetap/tenaga profesional atau wirausaha sekurang-kurangnya dalam waktu satu tahun
  • Usia pemohon saat tenor berakhir tidak lebih dari 65 tahun. Bank biasanya lebih menyukai nasabah yang masih berusia muda karena memiliki peluang untuk mengalami peningkatan penghasilan dari tahun ke tahun


Selain syarat di atas, calon nasabah juga harus mempersiapkan sejumlah dokumen yang kurang lebih sama dengan dokumen persiapan pengajuan KPR yakni:

  • Salinan kartu identitas/KTP
  • Salinan KK (Kartu Keluarga)
  • Salinan buku nikah jika calon nasabah sudah menikah
  • Slip gaji atau surat keterangan penghasilan
  • Salinan buku tabungan dan berbagai dokumen lain yang diminta oleh bank terkait.


Adapun langkah mengajukan KPA adalah:

  • Datang ke bank yang menyediakan produk KPA. Di sana kamu akan diminta untuk mengisi formulir permohonan dan menyerahkan berkas kelengkapan. Selanjutnya pihak bank akan melakukan analisis kelengkapan dan kesanggupanmu untuk melunasi angsuran
  • Wawancara. Setelah tim analis bank menyatakan bahwa kamu memenuhi kriteria untuk menerima KPA, kamu akan dipanggil untuk wawancara. Prosedur ini dilakukan untuk meyakinkan bank sebagai debitur bahwa kamu memang layak mendapatkan pinjaman. Umumnya pertanyaan yang diajukan seputar pekerjaan, penghasilan, pengeluaran sampai utang piutang
  • Akad. Akad merupakan tahap akhir dari proses pengajuan KPA. Akad dilakukan didepan notaris dengan menyertakan berbagai dokumen menyangkut legalitas unit apartemen yang akan dibeli.


Apakah Apartemen Second Bisa Dibeli dengan KPA?

Seperti yang sudah disebutkan di atas, KPA bisa digunakan untuk membeli unit apartemen baik yang masih baru, bekas maupun over kredit dari pemilik yang lama. Jadi kalau kamu memang punya apartemen yang jadi incaran, tidak ada salahnya mencoba untuk mengajukan KPA ke bank untuk membelinya secara kredit.


Sekarang, proses pengajuan kredit baik untuk pemilikan rumah maupun apartemen semakin mudah dilakukan lewat platform IDEAL. Di IDEAL, kamu bisa mengajukan KPR, pindah KPR maupun KPA yang paling sesuai dengan preferensi pribadimu. Kamu juga bisa mengajukan KPA ke lebih dari satu bank dengan mudah. Prosesnya pun dapat dipantau dengan mudah lewat aplikasi dan website.


Jadi, masih bingung bagaimana caranya menemukan hunian lewat produk KPR/KPA? Cobain dan daftar di IDEALdan rasakan kemudahannya!

Ditulis oleh

IDEAL

IDEAL

Tim Konten KPR & Properti

IDEAL membantu kamu membandingkan KPR dari berbagai bank, menyiapkan dokumen, dan mendampingi pengajuan sampai disetujui. Panduan ini disusun tim IDEAL agar keputusan rumahmu lebih yakin.

Baca selanjutnya

Panduan lain yang mungkin membantu

Pertanyaan umum

Masih punya pertanyaan soal KPR?

Apakah IDEAL sudah terdaftar di OJK?
IDEAL sudah resmi terdaftar di OJK dengan sertifikasi No. S-90/NB.22/2023
Apakah IDEAL sudah terdaftar dan diawasi oleh pemerintah soal keamanan data?
IDEAL sudah menerapkan tata cara pengamanan dan pengelolaan data yang ketat dan sudah terdaftar di Kementerian Informasi, Komunikasi, dan Teknologi dengan nomor izin 001959.01/DJAI.PSE/01/2022. Selain itu, IDEAL sudah mendapatkan sertifikasi ISO270001 dalam ruang lingkup tata kelola keamanan informasi.
Bagaimana IDEAL memproteksi data saya?
Semua data yang dikumpulkan oleh IDEAL akan diproses sistem yang terenkripsi penuh. Data yang kamu berikan akan berada didalam sistem otomatis yang langsung terkirim ke pihak bank tanpa campur tangan manusia untuk mendownload dokumen tersebut. Pastikan kamu tidak mengirimkan data kamu di luar aplikasi IDEAL.
Lihat semua FAQ

Jelajahi semua panduan

Artikel lain untuk perjalanan rumahmu

Lihat semua artikel