4 menit membaca

Berapa Biaya KPR Mandiri Terbaru 2025?

Ingin mengajukan KPR Mandiri? Berikut ini adalah daftar biaya KPR Mandiri yang peru Anda ketahui

Berapa Biaya KPR Mandiri Terbaru 2025?

Membeli rumah dengan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) menjadi pilihan banyak orang untuk memiliki hunian tanpa harus membayar secara tunai. Bank Mandiri sebagai salah satu bank terbesar di Indonesia menawarkan KPR dengan berbagai keuntungan. Namun, sebelum mengajukan, penting untuk mengetahui berapa biaya KPR Mandiri agar tidak ada kejutan di kemudian hari.

Apa Itu KPR Mandiri?

KPR Mandiri adalah fasilitas pembiayaan rumah yang diberikan oleh Bank Mandiri kepada nasabah individu untuk membeli, membangun, atau merenovasi rumah dengan sistem cicilan. Program ini menawarkan berbagai keunggulan, seperti suku bunga kompetitif, tenor panjang hingga 20 tahun, serta proses pengajuan yang relatif mudah.

Biaya KPR Mandiri

Mengajukan KPR tidak hanya sebatas membayar cicilan pokok dan bunga, tetapi juga terdapat biaya-biaya lain yang perlu diperhitungkan. Berikut adalah rincian biaya yang umumnya dikenakan dalam KPR Mandiri:

1. Biaya Administrasi

Bank Mandiri mengenakan biaya administrasi sebagai biaya pemrosesan awal pengajuan KPR. Besarnya bervariasi tergantung pada nilai pinjaman, biasanya berkisar antara Rp500.000 hingga Rp1.000.000.

2. Biaya Provisi

Biaya provisi merupakan biaya yang dikenakan bank sebagai bentuk jasa pengurusan kredit. Besarannya biasanya sekitar 1% dari total plafon pinjaman yang disetujui.

3. Biaya Notaris

Untuk pengikatan kredit dan akta jual beli, diperlukan jasa notaris. Biaya ini mencakup:

  • Pembuatan Akta Jual Beli (AJB)
  • Akta Pemberian Hak Tanggungan (APHT)
  • Balik nama sertifikat
  • Biaya pengecekan sertifikat

Total biaya notaris biasanya berkisar antara Rp2.000.000 hingga Rp10.000.000, tergantung lokasi dan kompleksitas dokumen.

4. Biaya Asuransi

Bank Mandiri mewajibkan nasabah untuk mengambil asuransi jiwa dan asuransi kebakaran. Biaya ini bervariasi tergantung pada usia pemohon dan nilai properti yang dibiayai. Biasanya berkisar antara 0,3% hingga 1% dari total pinjaman.

5. Biaya Appraisal

Penilaian properti dilakukan oleh bank atau pihak ketiga untuk menentukan harga pasar rumah. Biaya appraisal biasanya berkisar antara Rp1.000.000 hingga Rp2.500.000, tergantung lokasi dan jenis properti.

6. Biaya Balik Nama dan BPHTB

Biaya ini dikeluarkan untuk mengubah nama pemilik dalam sertifikat tanah dan pajak yang harus dibayarkan kepada pemerintah, yang terdiri dari:

  • Biaya Balik Nama: Rp2.500.000 hingga Rp7.000.000
  • BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan): 5% dari NJOP dikurangi batas tidak kena pajak

7. Biaya Denda dan Pelunasan Dipercepat

Jika nasabah ingin melunasi KPR lebih awal sebelum tenor berakhir, maka akan dikenakan denda. Biasanya, biaya penalti ini berkisar antara 1% hingga 3% dari sisa pokok pinjaman.

Dengan memahami rincian biaya KPR Mandiri ini, calon pembeli rumah dapat lebih bijak dalam merencanakan keuangan mereka sebelum mengajukan pinjaman. Menghitung biaya tambahan dengan cermat akan membantu menghindari kendala finansial di masa mendatang.

Bagi kamu yang ingin mengajukan KPR secara online, bisa dilakukan melalui IDEAL dan Lamudi.co.id. Ada banyak keunggulan yang bisa didapatkan jika mengajukan KPR melalui IDEAL dan Lamudi.co.id, mulai dari mendapatkan beragam bunga KPR menarik hingga proses pengajuan yang cepat dan mudah. Klik halaman Kalkulator KPR atau Take Over KPR untuk mendapatkan informasi lebih detail.

Ditulis oleh

Maulana Imam Tantowi

Maulana Imam Tantowi

SEO Writer, IDEAL

Maulana menulis panduan seputar KPR, pembiayaan properti, dan proses membeli rumah di IDEAL. Ia merangkum ketentuan bank dan langkah pengajuan KPR menjadi penjelasan praktis yang mudah diikuti, termasuk untuk ekspatriat yang ingin membeli properti di Indonesia.

Baca selanjutnya

Panduan lain yang mungkin membantu

Pertanyaan umum

Masih punya pertanyaan soal KPR?

Apakah IDEAL sudah terdaftar di OJK?
IDEAL sudah resmi terdaftar di OJK dengan sertifikasi No. S-90/NB.22/2023
Apakah IDEAL sudah terdaftar dan diawasi oleh pemerintah soal keamanan data?
IDEAL sudah menerapkan tata cara pengamanan dan pengelolaan data yang ketat dan sudah terdaftar di Kementerian Informasi, Komunikasi, dan Teknologi dengan nomor izin 001959.01/DJAI.PSE/01/2022. Selain itu, IDEAL sudah mendapatkan sertifikasi ISO270001 dalam ruang lingkup tata kelola keamanan informasi.
Bagaimana IDEAL memproteksi data saya?
Semua data yang dikumpulkan oleh IDEAL akan diproses sistem yang terenkripsi penuh. Data yang kamu berikan akan berada didalam sistem otomatis yang langsung terkirim ke pihak bank tanpa campur tangan manusia untuk mendownload dokumen tersebut. Pastikan kamu tidak mengirimkan data kamu di luar aplikasi IDEAL.
Lihat semua FAQ

Jelajahi semua panduan

Artikel lain untuk perjalanan rumahmu

Lihat semua artikel