Perumahan Subsidi: Pengertian, Syarat, Kelebihan dan Kekurangannya
Pembahasan tuntas mengenai perumahan subsidi terangkum pada artikel ini, mulai dari pengertian, syarat, hingga kelebihan dan kekurangannya.

Kawan IDEAL pasti pernah kepikiran buat punya rumah impian sendiri, ‘kan?
Punya rumah sendiri memang memberikan berbagai kemudahan dan kenyamanan kehidupan sehari-hari. Namun, pada kenyataannya, biaya yang perlu dikeluarkan untuk membeli rumah acap kali menjadi hambatan utama bagi sebagian besar orang.
Pasalnya, harga rumah yang tinggi tidak bisa diimbangi dengan pendapatan seseorang yang masih tergolong rendah.
Berawal dari masalah tersebut, pemerintah telah mengambil langkah inisiatif untuk memberikan solusi seperti menghadirkan perumahan subsidi bagi masyarakat Indonesia yang berpenghasilan rendah.
Lalu, Kawan IDEAL mungkin jadi penasaran dan bertanya-tanya, sebenarnya apa sih yang dimaksud dengan perumahan subsidi itu? Apa perbedaan perumahan subsidi dan komersil? Siapa saja yang berhak memiliki rumah subsidi? Bagaimana syarat dan ketentuan untuk memilikinya? Dan apa saja kelebihan dan kekurangannya?
Yuk, langsung aja simak artikel berikut ini!
Apa yang Dimaksud dengan Perumahan Subsidi?
Perumahan subsidi adalah program pemerintah yang bertujuan untuk menyediakan hunian yang terjangkau bagi masyarakat berpenghasilan rendah.
Biasanya, perumahan subsidi ditawarkan dengan harga yang lebih rendah daripada harga pasaran, serta diikuti dengan berbagai fasilitas dan subsidi lainnya, seperti KPR Subsidi.
Dengan adanya program ini, pemerintah berharap agar individu atau keluarga yang tidak mampu membeli rumah dengan harga pasar yang tinggi bisa terbantukan.
Perbedaan Perumahan Subsidi dan Perumahan Nonsubsidi
Ada beberapa hal dasar yang bisa membedakan rumah subsidi dan nonsubsidi.
Salah satu perbedaan yang paling signifikan antara rumah subsidi dan nonsubsidi adalah harganya.
Harga rumah subsidi relatif lebih murah dibandingkan rumah nonsubsidi. Hal ini bisa terjadi karena rumah subsidi mendapat bantuan dana dari pemerintah dan tidak dikenakan PPN. Suku bunga yang ditetapkan pun lebih rendah karena menerapkan suku bunga flat. Sehingga cicilan perumahan subsidi menjadi lebih terjangkau.
Selain itu, fasilitas rumah subsidi hanya memaksimalkan fungsi ruang utama, seperti ruang tidur, ruang tamu, dapur, dan kamar mandi. Lain halnya dengan fasilitas rumah nonsubsidi yang lebih lengkap, bahkan tersedia fasilitas ekstra lainnya, seperti kolam renang dan taman bermain.
Bagaimana dengan ukuran perumahan subsidi atau tipe perumahan subsidi? Hal ini juga berbeda.
Rumah subsidi memiliki ukuran luas maksimal 36 m2 atau sering disebut perumahan subsidi type 36, sedangkan rumah KPR nonsubsidi memiliki ukuran luas maksimal yang bisa melebihi type 36.
Perihal lokasi, rumah subsidi cenderung terletak di pinggiran kota dan jauh dari fasilitas umum atau pusat kota. Sementara itu, rumah nonsubsidi masih terletak di kawasan strategis.
Siapa yang Bisa Membeli Rumah Subsidi?
Seperti penjelasan sebelumnya bahwa perumahan subsidi ditujukan bagi masyarakat berpenghasilan rendah, jadi tidak semua orang bisa membelinya.
Umumnya, orang yang berhak membeli rumah subsidi adalah mereka yang berpenghasilan tetap senilai maksimal Rp7 juta untuk kategori rumah susun dan maksimal Rp4 juta untuk kategori rumah tapak.
Untuk lebih detailnya lagi, kriteria ini akan dibahas lebih lanjut di bagian syarat dan ketentuan.
Syarat Memiliki Rumah Subsidi
Adapun syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh seseorang untuk memiliki rumah subsidi, antara lain:
- WNI (Warga Negara Indonesia)
- Sudah menikah atau berumur 21 tahun
- Calon penerima ataupun pasangan (suami/istri) belum pernah memiliki properti dan belum pernah menerima subsidi pemerintah untuk pemilikan rumah
- Gaji penerima tidak melebihi Rp 7 juta untuk Rumah Sejahtera Susun dan Rp 4 juta untuk Rumah Sejahtera Tapak
- Penerima memiliki pekerjaan tetap minimal 1 tahun
- Penerima KPR subsidi harus memiliki NPWP atau SPT dan PPh
- Menuruti ketentuan penggunaan yang diberlakukan oleh pemerintah
Ketentuan Dokumen Rumah Subsidi
Setelah memastikan syarat sudah terpenuhi, Kawan IDEAL juga perlu menyiapkan beberapa dokumen berikut:
- Formulir aplikasi kredit disertai pas foto terbaru pemohon dan pasangan
- Fotokopi KTP pemohon dan pasangan
- Fotokopi KK
- Fotokopi Akta Nikah atau Akta Cerai
- Surat keterangan penghasilan atau slip gaji terakhir
- Fotokopi SK (berlaku bagi karyawan)
- Fotokopi Surat Izin Usaha Perdagangan, Tanda Daftar Perusahaan, dan surat keterangan domisili, serta laporan keuangan (berlaku bagi wiraswasta)
- Fotokopi Surat Izin Praktik (berlaku bagi profesional)
- Fotokopi NPWP
- Fotokopi rekening koran 3 bulan terakhir
- Surat pernyataan belum pernah memiliki rumah
- Surat pernyataan belum pernah menerima bantuan untuk kepemilikan rumah dari pemerintah
Kelebihan dan Kekurangan Rumah Subsidi
Sebelum memutuskan untuk membeli rumah subsidi, Kawan IDEAL perlu untuk mempertimbangkan kelebihan dan kekurangannya terlebih dahulu, ya.
Berikut ini kelebihan dari rumah subsidi:
- Rumah subsidi memiliki cicilan yang lebih terjangkau, yakni mulai Rp1 juta saja
- DP perumahan subsidi lebih terjangkau, yakni sekitar 1–10% saja dari nilai rumah
- Proses pengajuan cukup mudah; tidak jauh berbeda dengan proses KPR biasa
- Menerapkan sistem siap huni sehingga Kawan IDEAL tidak perlu menunggu lama
- Tidak adanya sistem indent atau pesan baru bangun yang dapat meminimalkan risiko gagal bangun
Selain kelebihan, ada juga kekurangan rumah subsidi, antara lain:
- Lokasinya kurang strategis
- Fasilitas terbatas
- Spesifikasi rumahnya standar
- Luasnya terbatas sehingga kurang cocok untuk keluarga besar dengan jumlah anggota lebih dari lima orang
- Semua rumahnya seragam atau sama alias tidak bisa custom
- Beberapa aturan yang berlaku membatasi pemilik rumah, seperti aturan renovasi dan kepemilikan
Nah, itulah pembahasan lengkap mengenai perumahan subsidi yang perlu Kawan IDEAL ketahui. Sudah terpenuhi rasa penasarannya, ‘kan?
Jika Kawan IDEAL berencana untuk membeli rumah subsidi, bisa nih mulai nabung dahulu sambil menyiapkan pertimbangan yang matang, apalagi keputusan ini bukanlah hal yang kecil.
Kalau kepikiran untuk mengajukan KPR atau Pindah KPR, Kawan IDEAL bisa percayakan semua prosesnya lewat platform IDEAL. Pengajuannya mudah, rinci, dan bisa langsung ke 3 bank sekaligus, lho. Siap-siap #HidupLebihIDEAL!
Baca juga:
- Apakah bisa over kredit rumah subsidi?
- Apa itu SP3K rumah subsidi?
- Bagaimana cara kredit rumah subsidi?
- Apa saja persyaratan rumah subsidi?
- Bagaimana cara mencairkan dana subsidi perumahan?
- Bolehkah renovasi rumah subsidi?
Ditulis oleh
Baca selanjutnya
Panduan lain yang mungkin membantu
Pertanyaan umum
Masih punya pertanyaan soal KPR?
Apakah IDEAL sudah terdaftar di OJK?
Apakah IDEAL sudah terdaftar dan diawasi oleh pemerintah soal keamanan data?
Bagaimana IDEAL memproteksi data saya?
Jelajahi semua panduan
Artikel lain untuk perjalanan rumahmu

9 Oktober 20264 menit membaca
Besaran Biaya KPR Mandiri Terbaru 2025 (Terbaru Agustus)
Ingin ajukan KPR Mandiri? Berikut ini adalah besaran biaya KPR Mandiri terbaru, mulai dari biaya...

2 September 20254 menit membaca
Perhitungan KPR Muamalat 2025 (Update September)
Bagi Anda yang ingin mengajukan KPR Muamalat, berikut ini adalah cara perhitungan KPR Muamalat terbaru

2 September 20254 menit membaca
Perhitungan KPR Mandiri 2025 (Update September)
Berikut ini adalah cara perhitungan KPR Mandiri terbaru tahun 2025

2 September 20254 menit membaca
Perhitungan KPR BRI 2025 Terbaru (Update September)
Berikut ini adalah perhitungan perhitungan KPR BRI terbaru

20 Februari 20254 menit membaca
Berapa Biaya KPR Mandiri Terbaru 2025?
Ingin mengajukan KPR Mandiri? Berikut ini adalah daftar biaya KPR Mandiri yang peru Anda ketahui

2 September 20254 menit membaca
Perhitungan KPR BTN 2025 Terbaru (Update September)
Berikut ini adalah cara perhitungan KPR BTN terbaru
