Check out more of our news
Fakta Penting Tentang Perumahan Subsidi Type 36
26 Januari 2024 | Waktu baca 3 menit
Kehadiran rumah subsidi telah menjadi solusi bagi banyak masyarakat dengan penghasilan terbatas.
Dengan program pemerintah tersebut, masyarakat berpenghasilan rendah terbantukan untuk memiliki hunian yang layak.
Meskipun pilihan tipe rumahnya tidak sebanyak rumah elit, fasilitas yang disediakan perumahan subsidi dapat dikatakan lengkap.
Salah satu tipe perumahan subsidi yang populer adalah tipe 36.
Dalam artikel ini, Kawan IDEAL dapat menyimak pembahasan secara mendalam tentang perumahan subsidi type 36, termasuk definisinya, ukuran, jumlah kamar, penerima manfaat, dan persyaratan yang perlu dipenuhi apabila ingin memilikinya.
Apa yang Dimaksud Rumah Type 36 dan 72?
Pilihan perumahan subsidi yang disediakan oleh pemerintah bisa dibilang terbatas.
Umumnya, hanya terdapat perumahan subsidi type 36 dan 72 untuk kategori rumah tapak atau rumah yang dibangun langsung di atas permukaan tanah.
Perumahan subsidi type 36 dan tipe 72 adalah istilah yang sering digunakan dalam konteks perumahan di Indonesia.
Angka tersebut merujuk pada ukuran luas bangunan dalam meter persegi (m²).
Perumahan subsidi type 36 memiliki luas bangunan sekitar 36 m², sedangkan rumah tipe 72 memiliki luas bangunan sekitar 72 m².
Tipe 36 umumnya lebih compact dan cocok untuk keluarga kecil, sementara tipe 72 lebih luas dan sesuai untuk keluarga yang lebih besar.
Ukuran Perumahan Subsidi Type 36
Perumahan subsidi type 36 umumnya memiliki ukuran yang relatif lebih kecil dibandingkan type 72, namun tetap layak huni dan leluasa untuk keluarga kecil atau ditempati sendiri.
Luas bangunannya sekitar 36 m² yang terbagi antara ruang tamu, kamar tidur, kamar mandi, dan dapur.
Terkadang, Kawan IDEAL juga bisa menemukan perumahan subsidi type 36 yang memiliki teras.
Karena ukurannya yang terbatas, perumahan subsidi type 36 cenderung lebih terjangkau dalam hal harga dan pemeliharaan.
Berapa Kamar Rumah Tipe 36?
Biasanya, rumah subsidi type 36 memiliki dua kamar tidur.
Satu kamar tidur utama dan satu kamar tidur ekstra.
Ini cocok untuk keluarga kecil yang membutuhkan ruang tidur tambahan untuk anak-anak atau tamu.
Meskipun jumlah kamar tidur terbatas, rumah tipe 36 didesain secara efisien untuk memaksimalkan penggunaan ruang dan memberikan kenyamanan bagi penghuninya.
Siapa yang Berhak Menerima Rumah Subsidi?
Program perumahan subsidi ditujukan untuk membantu masyarakat dengan pendapatan rendah dan menengah agar dapat memiliki hunian yang layak.
Penerima manfaat perumahan subsidi type 36 biasanya adalah keluarga yang memiliki penghasilan di bawah batas tertentu yang ditetapkan oleh pemerintah.
Kriteria penerima bantuan ini dapat bervariasi tergantung pada kebijakan setempat dan kondisi ekonomi saat itu.
Syarat Punya Perumahan Subsidi Type 36
Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi agar Kawan IDEAL berhak menjadi pemilik perumahan subsidi type 36.
Jika Kawan IDEAL ingin memiliki rumah subsidi tipe 36, Kawan IDEAL harus memenuhi kriteria berikut:
- WNI (Warga Negara Indonesia)
- Sudah menikah atau berumur 21 tahun
- Calon penerima ataupun pasangan (suami/istri) belum pernah memiliki properti dan belum pernah menerima subsidi pemerintah untuk pemilikan rumah
- Gaji penerima tidak melebihi Rp7 juta untuk Rumah Sejahtera Susun dan Rp4 juta untuk Rumah Sejahtera Tapak
- Penerima memiliki pekerjaan tetap minimal 1 tahun yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Kerja
- Penerima program perumahan subsidi harus memiliki NPWP atau SPT dan PPh
- Wajib bersedia untuk mengikuti ketentuan penggunaan yang diberlakukan oleh pemerintah
Selain itu, diperlukan juga beberapa dokumen sebagai pelengkap syarat administrasi, seperti:
- Formulir aplikasi kredit disertai pas foto terbaru pemohon dan pasangan
- Fotokopi KTP pemohon dan pasangan
- Fotokopi Kartu Keluarga
- Fotokopi Akta Nikah atau Akta Cerai
- Surat keterangan penghasilan atau slip gaji terakhir
- Fotokopi SK (berlaku bagi karyawan)
- Fotokopi Surat Izin Usaha Perdagangan, Tanda Daftar Perusahaan, dan surat keterangan domisili, serta laporan keuangan (berlaku bagi wiraswasta)
- Fotokopi Surat Izin Praktik (berlaku bagi profesional)
- Fotokopi NPWP
- Fotokopi rekening koran 3 bulan terakhir
- Surat pernyataan belum pernah memiliki rumah
- Surat pernyataan belum pernah menerima bantuan untuk kepemilikan rumah dari pemerintah
Perumahan subsidi type 36 memberikan peluang bagi masyarakat dengan pendapatan terbatas untuk memiliki hunian layak.
Dengan ukuran yang minimalis, perumahan tipe 36 mengutamakan efisiensi ruang tanpa mengorbankan kenyamanan.
Bagi Kawan IDEAL yang memenuhi syarat, program perumahan subsidi merupakan peluang emas untuk memiliki rumah sendiri.
Namun, penting untuk selalu memahami persyaratan dan regulasi yang berlaku sebelum mengajukan diri ke dalam program tersebut ya, Kawan IDEAL.