Konsultasi KPR Sekarang
Check out more of our news
Sebelum Beli Rumah, Pahami Dulu Informasi tentang KPR Syariah Berikut Ini!
May 2, 2024 | Waktu baca 4 menit

Di Indonesia ada beragam produk KPR atau Kredit Pemilikan Rumah yang disediakan oleh lembaga keuangan. Salah satunya adalah KPR syariah. KPR syariah menjadi alternatif bagi nasabah yang ingin membeli rumah tanpa sistem bunga serta mengikuti hukum syariat Islam.
Baca juga: Panduan Lengkap KPR
Dari tahun ke tahun, peminat KPR syariah juga mengalami peningkatan. Ini berkat berbagai keuntungan yang ditawarkan oleh KPR syariah mulai dari cicilan yang bebas bunga serta adanya kepastian jumlah angsuran per bulannya. Tenor yang biasanya disediakan oleh pihak bank juga terbilang wajar yakni antara 5-15 tahun.
Tidak hanya BSI sebagai bank syariah terbesar di Indonesia, bank-bank syariah swasta lain juga gencar memberikan penawaran produk KPR syariah terbaik. Untuk lebih memahami tentang KPR syariah, yuk kita ulik secara lengkap dalam pembahasan berikut ini!
Menurut situs resmi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), KPR syariah merupakan produk pembiayaan jangka pendek, menengah atau panjang dengan prinsip syariah untuk tujuan pembelian rumah tinggal. Rumah tinggal yang dimaksud bisa berupa rumah yang baru atau lama. KPR syariah disediakan oleh bank syariah atau UUS (Unit Usaha Syariah) yang beroperasi di Indonesia.
Dengan pembiayaan sistem syariah ini, bank atau lembaga keuangan syariah terkait akan membeli rumah yang diinginkan oleh calon nasabah dan menjualnya kepada nasabah tersebut dengan sistem cicilan. Alih-alih mengenakan bunga, bank mengambil keuntungan atau margin dari harga jual rumah tersebut.
Perbedaan paling mendasar dari KPR konvensional dengan KPR syariah berada pada proses transaksi atau akadnya. Jika pada KPR konvensional yang ditransaksikan adalah uang, dalam KPR syariah yang ditransaksikan adalah barang (dalam hal ini berbentuk rumah). Nilai margin atau ujrah (bagi hasilnya) tergantung pada jenis akad yang dipakai. Dua jenis akad yang umum dipakai dalam KPR syariah adalah:
Akad murabahah atau jual beli adalah jenis akad yang paling sering digunakan dalam proses transaksi KPR syariah. Akad ini dilakukan dalam bentuk perjanjian jual beli antara bank sebagai penyedia kredit dengan calon nasabah yang akan membeli rumah.
Dalam akad murabahah dijelaskan bahwa rumah akan dibeli oleh bank dan dijual kembali dengan harga yang sudah disepakati antara bank dengan calon nasabah. Penentuan harga jual sudah dilakukan di awal perjanjian akad.
Jika harga sudah disepakati, calon nasabah akan diminta membayar cicilan KPR sesuai dengan perhitungan tersebut. Karena sudah disepakati sejak awal, maka besar kemungkinan jumlah cicilan yang harus dibayarkan sifatnya tetap (tidak dipengaruhi oleh kebijakan suku bunga acuan BI).
Jenis akad berikutnya yang umum dipakai dalam pengajuan KPR syariah adalah akad musyarakah mutanaqisah. Akad ini menggunakan skema bagi hasil antara calon nasabah dengan bank. Dalam akad ini, kamu sebagai nasabah akan membeli rumah bersama-sama dengan bank atau secara patungan.
Besaran yang harus dibayarkan oleh masing-masing pihak tergantung kesepakatan. Setelah rumah dibeli, hak kepemilikan rumah adalah milik berdua yakni kamu dan bank. Selanjutnya, kamu akan dianggap menyewa hunian tersebut dalam jangka waktu yang sudah disepakati. Tentu saja kamu juga harus membayar uang sewa seperti halnya angsuran KPR.
Skema ini akan membuatmu memiliki rumah tersebut secara bertahap. Setelah jangka waktu ‘sewa’ berakhir, rumah tersebut akan 100% menjadi milikmu.
KPR konvensional dan KPR syariah memiliki beberapa perbedaan mendasar. Perbedaan tersebut antara lain:
Setiap jenis produk KPR yang tersedia memiliki kelebihan dan kekurangan masing-masing yang bisa dijadikan pertimbangan. Adapun kelebihan KPR syariah antara lain yakni:
Sedangkan kekurangan dari KPR syariah yakni:
Walaupun secara umum proses pengajuan KPR syariah lebih mudah, tapi ada beberapa ketentuan serta persyaratan yang harus dipenuhi oleh calon nasabah antara lain:
Produk KPR syariah bisa Anda temukan di berbagai bank di Indonesia antara lain:
Ingin mengajukan KPR ke lebih dari 1 bank? Dengan aplikasi IDEAL kamu bisa melakukannya dengan mudah. IDEAL memungkinkan kamu mengajukan KPR 3 bank sekaligus dari 7 bank yang berpartner dengan kami. Unduh aplikasinya sekarang dan rasakan kemudahan memiliki rumah KPR dalam genggaman tangan.