Check out more of our news
Apa Itu Pajak PPN Rumah dan Bagaimana Rumus Hitungannya?
15 Juli 2024 | Waktu baca 3 menit
Siapa di antara Kawan IDEAL yang memiliki impian untuk membeli rumah? Tentu, impian ini dimiliki banyak orang, namun membeli rumah bukanlah perkara yang mudah.
Sebagai salah satu keputusan finansial terbesar, perlu berbagai kesiapan yang matang untuk membeli rumah selain mengumpulkan dana yang cukup. Misalnya, Kawan IDEAL juga perlu mendapatkan informasi-informasi yang dibutuhkan, termasuk hal-hal yang berkaitan dengan pajak.
Guna membantu Kawan IDEAL dalam mewujudkan rumahnya, MinDeal akan membahas sekilas tentang pajak PPN rumah yang cukup vital untuk diketahui. Apa saja bahasannya? Simak, ya!
Apa Itu Pajak PPN Rumah?
Pajak Pertambahan Nilai (PPN) adalah pajak yang dikenakan atas konsumsi barang dan jasa di Indonesia. Pajak ini dikenakan pada setiap tahap produksi dan distribusi barang atau jasa, termasuk saat penjualan rumah.
Pajak PPN Rumah adalah pajak yang dikenakan atas penjualan rumah dari pengembang atau penjual ke pembeli. Pajak ini dihitung berdasarkan harga jual rumah dan harus dibayarkan oleh pembeli saat transaksi jual beli berlangsung.
Dasar Hukum Pajak PPN Rumah
Hukum pajak PPN rumah yang menjadi landasan sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 Tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah. Akan tetapi, UU ini diubah lagi dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000.
Undang-undang ini menjelaskan tentang mekanisme pengenaan PPN, termasuk pada penjualan rumah. Selain itu, terdapat peraturan pelaksana lainnya yang mengatur lebih detail tentang teknis pengenaan PPN pada transaksi jual beli properti.
Perbedaan Pajak PPN Rumah dan PPh
Lalu, apa hal yang membedakan antara PPN dan PPh? Untuk meringkasnya, MinDeal akan menjelaskannya ke dalam tiga bagian berdasarkan faktor berikut.
1. Berdasarkan Objek
Bea PPN dikenakan atas transaksi jual beli rumah sebagai barang kena pajak. Sementara itu, Pajak Penghasilan (PPh) dikenakan atas penghasilan atau upah yang diperoleh oleh, baik individu maupun badan usaha.
2. Berdasarkan Subjek
Subjek pajak PPN rumah adalah konsumen atau pembeli rumah yang menikmati barang atau jasa kena pajak, sedangkan subjek PPh adalah individu atau badan usaha yang memperoleh penghasilan, seperti agen penjual rumah atau pengembang properti.
Selain itu, PPH juga dikenakan dalam transaksi sewa-menyewa rumah. Ketentuan ini sudah diatur dalam Pasal 4 ayat 2 UU 36/2008.
3. Berdasarkan Tarif
Tarif PPN ditetapkan pada angka 11% dari harga jual rumah jika merujuk pada UU No. 7 Tahun 2021 yang efektif berlaku per 1 April 2022. Tarif ini tetap dan berlaku untuk semua transaksi jual beli rumah. Hal itu berbeda dengan tarif PPh yang bersifat progresif dan bervariasi tergantung pada besarnya penghasilan yang diperoleh oleh subjek pajak dengan tarif mulai dari 5% hingga 30%.
Berapa Pajak PPN Rumah?
Berdasarkan UU No. 7 Tahun 2021 yang efektif berlaku per 1 April 2022, tarif PPN adalah 11% dari harga jual rumah.
Jika Kawan IDEAL membeli rumah dengan harga Rp1 miliar, PPN yang harus dibayarkan adalah 11% dari Rp1 miliar, yaitu Rp110 juta. Pajak ini harus dibayarkan saat transaksi jual beli rumah berlangsung dan merupakan salah satu biaya tambahan yang harus diperhitungkan oleh pembeli.
Cara Menghitung Pajak PPN Rumah
Sebenarnya, menghitung PPN dapat dibilang cukup sederhana. Kawan IDEAL hanya perlu mengalikan harga jual rumah dengan tarif PPN yang berlaku, yaitu 11%. Berikut adalah rumus untuk menghitung pajak PPN rumah:
PPN = Harga Jual Rumah x 11%%
Sebagai contoh, Kawan IDEAL membeli rumah seharga Rp2 miliar, perhitungannya adalah:
Rp2.000.000.000 x 11% = Rp220.000.000
Jadi, Kawan IDEAL harus membayar PPN sebesar Rp220 juta.
PPN Rumah Ditanggung Siapa?
Secara umum, pajak PPN rumah ditanggung oleh pihak pembeli. Artinya, pembeli harus membayar bea tersebut saat melakukan transaksi pembelian rumah. Pajak ini biasanya sudah termasuk dalam total harga yang dibayarkan oleh pembeli kepada penjual atau pengembang properti. Namun, dalam beberapa kasus, kesepakatan antara penjual dan pembeli bisa saja berbeda tergantung pada negosiasi dan kesepakatan yang dicapai oleh kedua belah pihak.
Apakah Beli Rumah Ada PPN?
Ya, pembelian rumah di Indonesia dikenakan pajak PPN rumah sebesar 11%. Pajak ini merupakan salah satu komponen biaya yang harus diperhitungkan oleh pembeli saat melakukan transaksi pembelian rumah.
PPN dikenakan atas harga jual rumah dan harus dibayarkan oleh pembeli sebagai bagian dari total pembayaran kepada penjual atau pengembang properti. Oleh karena itu, pembeli perlu memperhitungkan biaya PPN ini dalam perencanaan keuangan mereka saat membeli rumah.
Bagaimana? Pembahasan tersebut pastinya dapat membantu Kawan IDEAL dalam memahami PPN pada transaksi jual beli rumah. Saran MinDeal, selain mengetahui tentang PPN ini, Kawan IDEAL tentunya wajib menyiapkan dana ekstra ketika membeli rumah, ya.
Jika Kawan IDEAL ingin membeli rumah dengan skema cicilan KPR, Kawan IDEAL bisa juga mengajukannya bersama IDEAL untuk KPR Rumah Baru maupun KPR Rumah Second.