Check out more of our news
Begini Cara Mencairkan Dana Subsidi Perumahan Terbaru
26 Januari 2024 | Waktu baca 3 menit
Kawan IDEAL, tahu tidak kalau perumahan subsidi bisa mendapatkan bantuan pendanaan untuk biaya uang mukanya?
Jika Kawan IDEAL mengajukan permohonan terkait bantuan dana subsidi dari pihak pemerintah, Kawan IDEAL bisa menerima sejumlah uang untuk meringankan biaya beli rumah layak huni.
Bantuan tersebut merupakan salah satu program pemerintah yang direalisasikan guna mempermudah masyarakat berpenghasilan rendah atau MBR dalam membeli rumah layak huni
Hal itu menjadi langkah yang sangat baik dalam upaya mendukung pembangunan perumahan yang terjangkau bagi semua lapisan masyarakat.
Setelah diterima sebagai penerima rumah KPR subsidi, langkah selanjutnya yang dapat Kawan IDEAL lakukan adalah mencairkan dana subsidi perumahan.
Namun, bagaimana cara mencairkan dana subsidi perumahan? Jangan khawatir!
Kali ini, topik cara mencairkan dana subsidi perumahan akan dibahas. Mulai dari pengertian hingga lama proses pencairan dana subsidi.
Yuk, Kawan IDEAL simak pembahasan selengkapnya!
Apa Itu Dana Subsidi?
Dana subsidi perumahan adalah bantuan finansial yang diberikan oleh pemerintah kepada individu atau keluarga dengan pendapatan rendah atau menengah untuk membantu mereka membeli rumah.
Dana subsidi ini disebut juga sebagai SBUM atau Subsidi Bantuan Uang Muka.
Apa Itu Pencairan SBUM?
Subsidi Bantuan Uang Muka (SBUM) yaitu salah satu bantuan pembiayaan perumahan untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) dalam bentuk subsidi uang muka pembelian rumah melalui sistem KPR.
SBUM dikelola langsung oleh Kementerian PUPR.
Dengan begitu, seluruh dana yang dikeluarkan dalam program ini akan langsung disalurkan oleh KemenPUPR.
Berapa Besaran SBUM yang Diterima oleh MBR?
Besaran Subsidi Bantuan Uang Muka Perumahan yang diberikan pemerintah kepada penerima KPR Bersubsidi berbeda-beda di setiap daerah.
Umumnya, besaran dananya bernilai dari Rp4 juta hingga Rp10 juta.
Syarat dan Ketentuan Mendapatkan SBUM
Sebelum membahas cara mencairkan dana subsidi perumahan, Kawan IDEAL perlu mengetahui dahulu syarat dan ketentuannya, ya.
Kawan IDEAL harus memenuhi syarat sebagai berikut agar bisa mendapatkan bantuan dana subsidi:
- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Berusia minimal 21 tahun atau sudah menikah
- Belum memiliki rumah
- Memiliki penghasilan tetap maksimal Rp6 juta per bulan bagi yang belum menikah
- Memiliki penghasilan tetap maksimal Rp8 juta per bulan bagi yang sudah menikah
- Belum pernah menerima bantuan dana subsidi perumahan atau program sejenisnya dari pemerintah
Kalau Kawan IDEAL sudah memenuhi syarat tersebut, cari tahu cara mencairkan dana subsidi perumahan di subtopik berikut.
Bagaimana Cara Mendapatkan SBUM?
Cara mencairkan dana subsidi perumahan tidaklah sulit, namun memang membutuhkan usaha dan proses.
Pertama, lakukan pengajuan permohonan SBUM bersamaan dengan pengajuan KPR Sejahtera maupun KPR Subsidi Selisih Bunga/Selisih Subsidi Marjin.
Untuk melakukan pengajuan tersebut, Kawan IDEAL perlu menyiapkan beberapa dokumen, antara lain:
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk
- Fotokopi Kartu Keluarga
- Fotokopi Akta Nikah
- Fotokopi NPWP/SPT PPh 21
- Rekening koran tiga bulan terakhir
- Surat pernyataan tidak memiliki rumah
- Surat pernyataan kurang bayar uang muka
- Slip gaji terakhir bagi karyawan
- Surat keterangan kerja bagi karyawan
- Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dan Tanda Daftar Perusahaan (TDP) bagi wiraswasta
- Fotokopi Surat Izin Praktik bagi pelaku profesi
Kedua, setelah pengajuan diterima, Kawan IDEAL bisa lanjut melengkapi berkas verifikasi dan dokumen yang dikeluarkan bank.
Nantinya, pihak bank yang akan memproses permohonan SBUM ke satuan kerja.
Ketiga, tahapan cara mencairkan dana subsidi perumahan yang terakhir adalah pemeriksaan dokumen oleh satuan kerja (satker) terkait.
Jika pemeriksaan berlangsung dengan lancar, pejabat perbendaharaan satker akan menerbitkan Surat Perintah Membayar kepada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara.
Tujuannya adalah agar dana subsidi uang muka bisa segera dicairkan oleh pihak bank pelaksana dan disalurkan ke rekening debitur.
Berapa Lama Proses Pencairan SBUM?
Berdasarkan laman pembiayaan.pu.go.id, bank pelaksana memindahbukukan dana SBUM ke rekening debitur paling lama 7 hari kerja sejak dana SBUM ditransfer.
Dengan mengikuti cara mencairkan dana subsidi perumahan dan memenuhi semua persyaratan yang dibutuhkan, Kawan IDEAL bisa mencairkan dana subsidi perumahan secara mudah.
Pastikan juga Kawan IDEAL selalu mengikuti perkembangan terbaru terkait program subsidi perumahan di daerah terkait ya.
Jangan ragu untuk mencari bantuan dari pihak yang berwenang jika menghadapi kendala atau pertanyaan selama proses pengajuan.