Konsultasi KPR Sekarang
Check out more of our news
IMB: Panduan Lengkap Cara Mengurus, Syarat, dan Biayanya
March 28, 2024 | Waktu baca 6 menit

IMB menjadi aspek krusial dalam proses pembangunan di Indonesia yang berperan untuk menetapkan standar dan regulasi kelayakan suatu bangunan. Dengan memiliki Izin Mendirikan Bangunan, artinya sebuah bangunan telah diakui oleh pemerintah dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Proses pengurusan Izin Mendirikan Bangunan melibatkan beberapa tahapan yang perlu Kawan IDEAL pahami agar memastikan kelancaran dan legalitas setiap proyek konstruksi. Melalui artikel ini, mari simak cara mengurus Izin Mendirikan Bangunan, lama prosesnya, hingga berapa biaya yang diperlukan!
Izin Mendirikan Bangunan merupakan dokumen hukum yang menunjukkan perizinan bahwa suatu struktur bangunan memenuhi standar teknis dan aturan yang berlaku. Perizinan ini meliputi hak untuk membangun, merenovasi, atau mengubah suatu bangunan.
Aturan terkait Izin Mendirikan Bangunan ini memiliki dasar hukum UU Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung. Melalui IMB, pemerintah dapat memastikan kesesuaian pembangunan, sekaligus meminimalkan risiko terkait infrastruktur yang tidak sesuai standar.
Oleh karena itu, bagi Kawan IDEAL yang ingin mendirikan sebuah bangunan, kepemilikan Izin Mendirikan Bangunan menjadi hal yang imperatif sebelum memulai proses konstruksi.
Namun, kini aturan terkait Izin Mendirikan Bangunan telah berganti menjadi PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) sesuai dengan UU Nomor 11 Tahun 2020. Berdasarkan aturan ini, Kawan IDEAL bisa mengajukan permohonan pendirian bangunan melalui website resmi Sistem Informasi Bangunan Gedung (SIMBG).
Sebelum mengurus Izin Mendirikan Bangunan atau PBG, Kawan IDEAL wajib memenuhi persyaratan administrasi dan teknis yang berlaku. Simak syarat lengkapnya berikut ini!
Berikut adalah persyaratan administrasi untuk pengurusan Izin Mendirikan Bangunan.
Sementara itu, berikut ini merupakan syarat teknis untuk pengurusan IMB.
Setelah Kawan IDEAL melengkapi seluruh persyaratan administrasi dan teknis, berikut ini adalah prosedur pengurusan Izin Mendirikan Bangunan atau PBG.
Umumnya, biaya Izin Mendirikan Bangunan atau PBG bervariasi, mulai dari Rp2.500 per meter persegi hingga mencapai Rp750.000 per meter persegi, atau lebih apabila untuk konstruksi 8 lantai ke atas.
Di sisi lain, untuk lama prosesnya, biasanya setelah Kawan IDEAL mengajukan permohonan, petugas akan datang ke lokasi untuk mengukur dan membuat gambar denah bangunan. Gambar ini akan menjadi blueprint untuk mengeluarkan Izin Pembangunan (IP).
Pada tahap ini, Kawan IDEAL sudah diizinkan untuk memulai proses pembangunan sambil menunggu penerbitan PBG yang memerlukan waktu sekitar maksimum 28 hari kerja.
Jika kehilangan Izin Mendirikan Bangunan, Kawan IDEAL sebaiknya segera melaporkan kehilangan tersebut ke kantor perizinan setempat. Ikuti langkah-langkah berikut ini!
Izin Mendirikan Bangunan atau PBG bukan hanya sekadar formalitas hukum, tetapi juga merupakan jaminan akan keamanan, kesehatan, dan keteraturan suatu bangunan. Proses pengurusannya melibatkan beberapa tahapan, mulai dari pengumpulan dokumen hingga penerbitan izin.
Di dalam proses kepemilikan properti, PBG memiliki keterkaitan dengan Kredit Pemilikan Rumah (KPR). Ketika mengajukan KPR, memiliki IMB yang valid dapat meningkatkan kepercayaan pihak bank, sehingga KPR lebih mudah disetujui.
IDEAL, sebagai platform pengajuan KPR, akan membantu Kawan IDEAL dalam merencanakan kepemilikan properti secara menyeluruh. Dari memberikan informasi terkait perizinan, membantu mengajukan KPR ke tiga bank sekaligus, hingga konsultasi KPR sesuai tujuan finansial.
Bekerja sama dengan 15+ bank di Indonesia dan terstandar keamanan ISO 27001, IDEAL adalah solusi terbaik bagi Kawan IDEAL yang ingin mengajukan KPR. Percayakan pengajuan KPR kamu bersama IDEAL dan nikmati kemudahan dalam perjalanan kepemilikan properti kamu sekarang juga!