Check out more of our news
IMB: Panduan Lengkap Cara Mengurus, Syarat, dan Biayanya
March 28, 2024 | Waktu baca 6 menit

IMB menjadi aspek krusial dalam proses pembangunan di Indonesia yang berperan untuk menetapkan standar dan regulasi kelayakan suatu bangunan. Dengan memiliki Izin Mendirikan Bangunan, artinya sebuah bangunan telah diakui oleh pemerintah dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Proses pengurusan Izin Mendirikan Bangunan melibatkan beberapa tahapan yang perlu Kawan IDEAL pahami agar memastikan kelancaran dan legalitas setiap proyek konstruksi. Melalui artikel ini, mari simak cara mengurus Izin Mendirikan Bangunan, lama prosesnya, hingga berapa biaya yang diperlukan!
Apa Itu IMB?
Izin Mendirikan Bangunan merupakan dokumen hukum yang menunjukkan perizinan bahwa suatu struktur bangunan memenuhi standar teknis dan aturan yang berlaku. Perizinan ini meliputi hak untuk membangun, merenovasi, atau mengubah suatu bangunan.
Aturan terkait Izin Mendirikan Bangunan ini memiliki dasar hukum UU Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung. Melalui IMB, pemerintah dapat memastikan kesesuaian pembangunan, sekaligus meminimalkan risiko terkait infrastruktur yang tidak sesuai standar.
Oleh karena itu, bagi Kawan IDEAL yang ingin mendirikan sebuah bangunan, kepemilikan Izin Mendirikan Bangunan menjadi hal yang imperatif sebelum memulai proses konstruksi.
Namun, kini aturan terkait Izin Mendirikan Bangunan telah berganti menjadi PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) sesuai dengan UU Nomor 11 Tahun 2020. Berdasarkan aturan ini, Kawan IDEAL bisa mengajukan permohonan pendirian bangunan melalui website resmi Sistem Informasi Bangunan Gedung (SIMBG).
Syarat Mengurus IMB
Sebelum mengurus Izin Mendirikan Bangunan atau PBG, Kawan IDEAL wajib memenuhi persyaratan administrasi dan teknis yang berlaku. Simak syarat lengkapnya berikut ini!
1. Syarat Administrasi
Berikut adalah persyaratan administrasi untuk pengurusan Izin Mendirikan Bangunan.
- Formulir permohonan IMB yang telah ditandatangani di atas meterai. Khusus untuk rumah tinggal, gunakan Formulir Permohonan Izin 1A.
- Fotokopi bukti kepemilikan tanah beserta lampiran surat pernyataan yang menjelaskan bahwa tanah tidak dalam sengketa.
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk atau bagi pemohon yang mewakili perusahaan, maka lampirkan akta pendirian usaha.
- Gambar konstruksi bangunan yang mencakup denah, tampak muka, samping, belakang, dan rencana utilitas.
- Bukti pelunasan Pajak Bumi Bangunan (PBB).
- Data hasil penyelidikan tanah sesuai kebijakan pemerintah daerah masing-masing untuk mengurus IMB.
- Surat perjanjian penggunaan lahan apabila pemohon bukanlah pemilik tanah atau lahan.
- Formulir permohonan yang telah dilegalisasi oleh kelurahan dan kecamatan setempat.
- Surat perjanjian penggunaan lahan untuk mengonfirmasi izin penggunaan apabila pemohon bukan pemilik lahan terkait.
2. Syarat Teknis
Sementara itu, berikut ini merupakan syarat teknis untuk pengurusan IMB.
- Menunjukkan gambar rencana arsitektur, yakni melibatkan gambar denah dan detail bangunan dari proyek konstruksi.
- Menyertakan gambar rencana struktur, termasuk gambar rencana fondasi, atap, sanitasi, dan site plan, yang menunjukkan struktur serta tata letak bangunan.
- Menyertakan rekomendasi teknis dari Izin Peruntukan Penggunaan Lahan (IPPL) dan site plan yang memperlihatkan peruntukan lahan yang sesuai dengan peraturan setempat.
- Melakukan perhitungan konstruksi oleh tenaga ahli bersertifikasi untuk memberikan jaminan bahwa setiap detail konstruksi telah mematuhi standar.
Cara Mengurus IMB
Setelah Kawan IDEAL melengkapi seluruh persyaratan administrasi dan teknis, berikut ini adalah prosedur pengurusan Izin Mendirikan Bangunan atau PBG.
1. Mendaftar sebagai Pemohon
- Akses laman http://simbg.pu.go.id milik Kementerian PUPR (Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat) di peramban internet.
- Pada beranda, klik opsi "Daftar".
- Selanjutnya, akan muncul formulir pendaftaran yang perlu diisi, seperti "Daftar Sebagai", "Kata Sandi", "Alamat Email", dan "Kode Keamanan". Setelah mengisi data, berikan tanda centang pada ketentuan dan syarat yang berlaku, lalu klik tombol "Kirim".
- Buka tautan "Verifikasi" yang masuk ke alamat email. Selanjutnya, lengkapi Data Pemohon di laman SIMBG.
- Klik opsi "Simpan" untuk menyelesaikan proses pendaftaran sebagai pemohon dengan sukses.
2. Mengurus Pengajuan IMB atau PBG
- Pada laman Beranda SIMBG, pilih opsi “Tambah” untuk memulai proses pendaftaran permohonan PBG/SLF/SBKBG/RTB dan Pendataan Bangunan Gedung.
- Selanjutnya, pada halaman jenis permohonan perizinan, silakan tap atau klik “Persetujuan Bangunan Gedung”.
- Klik “Jenis Permohonan”, lalu pilih jenis permohonan sesuai kebutuhan.
- Setelah itu, klik “Fungsi Bangunan” sesuai dengan jenis PBG.
- Pilih “Jenis Bangunan” sesuai dengan spesifikasi PBG yang Kawan IDEAL inginkan.
- Isilah Data Bangunan sesuai dengan kriteria IMB atau PBG yang akan Kawan IDEAL ajukan, lalu tekan “Simpan”.
- Kawan IDEAL akan beralih ke halaman form Permohonan Konsultasi, untuk memperbarui data diri. Setelah itu, tekan “Simpan”, kemudian klik “Selanjutnya”.
- Pada form Data Tanah, Kawan IDAL klik tombol “Tambah Data” untuk memasukkan informasi mengenai tanah bangunan. Setelah data terisi, klik “Simpan”.
- Selanjutnya, mengunggah berbagai dokumen, seperti Data Teknis Tanah, Data Teknis Arsitektur dan Struktur, Data Umum, serta Data Teknis MEP.
- Pada form Pernyataan, berikan tanda centang sebagai konfirmasi kebenaran data. Setujui dengan “Ceklis Jika Setuju” dan klik “Simpan”.
- Data dan dokumen akan tersimpan di SIMBG, lalu menunggu verifikasi dari TPA/TPT dengan batas waktu maksimum 28 hari sejak pengajuan izin.
- Proses pengajuan PBG selesai dan Kawan IDEAL dapat memeriksa “Status Permohonan” di Halaman Beranda Pemohon.
Biaya Mengurus IMB dan Lama Prosesnya
Umumnya, biaya Izin Mendirikan Bangunan atau PBG bervariasi, mulai dari Rp2.500 per meter persegi hingga mencapai Rp750.000 per meter persegi, atau lebih apabila untuk konstruksi 8 lantai ke atas.
Di sisi lain, untuk lama prosesnya, biasanya setelah Kawan IDEAL mengajukan permohonan, petugas akan datang ke lokasi untuk mengukur dan membuat gambar denah bangunan. Gambar ini akan menjadi blueprint untuk mengeluarkan Izin Pembangunan (IP).
Pada tahap ini, Kawan IDEAL sudah diizinkan untuk memulai proses pembangunan sambil menunggu penerbitan PBG yang memerlukan waktu sekitar maksimum 28 hari kerja.
Bagaimana Jika IMB Hilang?
Jika kehilangan Izin Mendirikan Bangunan, Kawan IDEAL sebaiknya segera melaporkan kehilangan tersebut ke kantor perizinan setempat. Ikuti langkah-langkah berikut ini!
- Segera melaporkan kehilangan dan memberikan informasi lengkap.
- Menyiapkan dokumen-dokumen pendukung, seperti bukti kepemilikan tanah, kartu identitas, fotokopi IMB (jika ada), surat permohonan pengurusan, dan dokumen lain sesuai kebijakan instansi terkait.
- Mengajukan permohonan penggantian Izin Mendirikan Bangunan.
- Membayar biaya administrasi.
- Setelah permohonan diverifikasi, pihak berwenang akan memproses penerbitan salinan baru.
Siap Mengurus IMB untuk Membangun Rumah Impian?
Izin Mendirikan Bangunan atau PBG bukan hanya sekadar formalitas hukum, tetapi juga merupakan jaminan akan keamanan, kesehatan, dan keteraturan suatu bangunan. Proses pengurusannya melibatkan beberapa tahapan, mulai dari pengumpulan dokumen hingga penerbitan izin.
Di dalam proses kepemilikan properti, PBG memiliki keterkaitan dengan Kredit Pemilikan Rumah (KPR). Ketika mengajukan KPR, memiliki IMB yang valid dapat meningkatkan kepercayaan pihak bank, sehingga KPR lebih mudah disetujui.
IDEAL, sebagai platform pengajuan KPR, akan membantu Kawan IDEAL dalam merencanakan kepemilikan properti secara menyeluruh. Dari memberikan informasi terkait perizinan, membantu mengajukan KPR ke tiga bank sekaligus, hingga konsultasi KPR sesuai tujuan finansial.
Bekerja sama dengan 15+ bank di Indonesia dan terstandar keamanan ISO 27001, IDEAL adalah solusi terbaik bagi Kawan IDEAL yang ingin mengajukan KPR. Percayakan pengajuan KPR kamu bersama IDEAL dan nikmati kemudahan dalam perjalanan kepemilikan properti kamu sekarang juga!