Check out more of our news
KPR Bank INA 2025: Cara & Syarat Pengajuan
3 Januari 2025 | Waktu baca 2 menit
Jika Anda sedang mencari solusi untuk memiliki rumah impian, KPR Bank INA bisa menjadi pilihan tepat. Bank INA menawarkan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) yang fleksibel dengan proses pengajuan mudah. Artikel ini akan membahas cara dan syarat lengkap pengajuan KPR Bank INA pada tahun 2024.
Apa Itu KPR Bank INA?
KPR Bank INA adalah fasilitas Kredit Pemilikan Rumah yang ditawarkan oleh Bank INA Perdana untuk membantu masyarakat memiliki properti, baik rumah tapak, apartemen, atau jenis properti lain. Program ini memberikan kemudahan pembiayaan dengan tenor hingga 20 tahun, bunga kompetitif, dan proses pengajuan yang sederhana.
Sebagai salah satu bank yang berkomitmen mendukung kebutuhan hunian masyarakat, Bank INA menyediakan berbagai pilihan KPR sesuai kebutuhan. Produk ini cocok untuk pembelian rumah baru, rumah bekas, hingga renovasi. Dengan persyaratan yang relatif mudah, nasabah dapat menikmati layanan yang terpercaya untuk memiliki properti impian.
Syarat KPR Bank INA
Sebelum mengajukan KPR di Bank INA, penting untuk memahami syarat-syarat yang harus dipenuhi. Berikut adalah persyaratan umum KPR Bank INA pada tahun 2024:
1. Kriteria Umum
- Warga Negara Indonesia (WNI).
- Berusia minimal 21 tahun atau telah menikah.
- Usia maksimal saat kredit lunas adalah 55 tahun untuk karyawan dan 65 tahun untuk wirausaha atau profesional.
2. Persyaratan Dokumen Pribadi
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemohon dan pasangan (jika sudah menikah).
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK) atau surat keterangan domisili.
- Akta nikah atau cerai (jika berlaku).
3. Dokumen Keuangan
- Slip gaji 3 bulan terakhir untuk karyawan.
- Rekening koran atau tabungan 3 bulan terakhir.
- Surat keterangan kerja atau Surat Keputusan (SK) pengangkatan terakhir.
- Untuk wirausaha: Fotokopi NPWP, laporan keuangan, dan dokumen pendukung usaha.
4. Persyaratan Tambahan untuk Properti
- Fotokopi sertifikat tanah atau rumah yang akan dibeli (SHM/SHGB).
- Surat izin mendirikan bangunan (IMB).
- Perjanjian jual beli atau surat pemesanan rumah.
5. Kemampuan Finansial
Bank INA akan mengevaluasi kemampuan finansial Anda berdasarkan penghasilan dan utang yang sedang berjalan. Pastikan rasio cicilan (debt-to-income ratio) tidak melebihi 30%-40% dari total pendapatan bulanan.
Cara Mengajukan KPR Bank INA
Mengajukan KPR Bank INA relatif mudah jika Anda mengikuti langkah-langkah berikut:
1. Persiapkan Dokumen Lengkap
Langkah pertama adalah mengumpulkan semua dokumen yang dibutuhkan, baik dokumen pribadi, dokumen keuangan, maupun dokumen terkait properti yang akan dibeli. Pastikan semua dokumen dalam kondisi terbaru dan sesuai format yang diminta.
2. Konsultasi dengan Bank INA
Datangi kantor cabang Bank INA terdekat atau hubungi layanan pelanggan untuk konsultasi awal. Anda juga bisa memanfaatkan layanan online mereka untuk mendapatkan informasi detail mengenai produk KPR.
3. Pilih Produk KPR yang Sesuai
Bank INA menawarkan beberapa jenis produk KPR, seperti:
- KPR untuk rumah baru.
- KPR untuk rumah bekas.
- KPR refinancing (untuk pembiayaan ulang properti yang sudah dimiliki).
4. Ajukan Permohonan
Isi formulir aplikasi KPR yang disediakan Bank INA, baik secara manual di cabang atau secara online melalui situs resmi. Pastikan semua data yang dimasukkan akurat dan sesuai dokumen pendukung.
5. Proses Analisis Kredit
Setelah dokumen diajukan, Bank INA akan memproses dan menganalisis aplikasi Anda. Tahap ini mencakup pengecekan dokumen, survei properti, serta evaluasi kemampuan finansial dan riwayat kredit Anda.
6. Tanda Tangan Perjanjian Kredit
Jika pengajuan Anda disetujui, bank akan mengundang Anda untuk menandatangani perjanjian kredit. Pastikan Anda membaca dan memahami setiap detail perjanjian sebelum menyetujui.
7. Pencairan Dana
Setelah perjanjian ditandatangani, dana KPR akan dicairkan oleh Bank INA ke pihak penjual properti atau pengembang. Anda kemudian dapat memulai cicilan sesuai tenor dan bunga yang telah disepakati.