Check out more of our news
Kredit Pemilikan Rumah Syariah: Penjelasan dan Cara Ajukannya
May 7, 2024 | Waktu baca 4 menit
Kredit pemilikan rumah syariah atau KPR syariah dapat menjadi alternatif bagi Kawan IDEAL yang ingin membeli rumah dengan skema kredit berbasis prinsip niaga Islam. Opsi ini pun tampaknya tidak sepi peminat. Pasalnya, kini berbagai bank tidak hanya menawarkan KPR konvensional saja, melainkan juga marak menawarkan KPR syariah pada masyarakat.
Kawan IDEAL tertarik untuk mengajukan KPR syariah? Jika iya, tahan dahulu. MinDeal akan menjelaskan lebih lanjut tentang kredit pemilikan rumah syariah, jenis akad, kelebihan, syarat dan ketentuan, serta cara mudah pengajuannya. Disimak, ya!
KPR syariah adalah jenis KPR tanpa sistem suku bunga yang disesuaikan berdasarkan prinsip-prinsip berniaga dalam Islam. Sederhananya, dapat dikatakan bahwa KPR syariah ini menerapkan sistem akad.
Berbeda halnya dengan KPR konvensional atau KPR biasa, KPR syariah tidak menerapkan sistem suku bunga. Soalnya, alih-alih menggunakan suku bunga sebagai balas jasa untuk pihak bank, KPR syariah memberikan imbalan berupa penambahan jumlah cicilan bulanan yang nilainya tetap yang disebut margin.
Perlu diketahui juga bahwa KPR konvensional masih dapat mengalami perubahan pada nilai cicilannya karena ada sistem bunga floating, sedangkan, di sistem KPR syariah, tidak berlaku demikian. Meski begitu, perubahan ini balik lagi pada jenis akad dan kebijakan kreditur yang berlaku.
Selain itu, kredit pemilikan rumah syariah diawasi oleh Dewan Pengawas Syariah atau DPS, yakni badan yang bertugas untuk memonitor aktivitas dari Lembaga Keuangan Syariah atau LKS. Kebijakan dan ketentuannya pun nanti dipengaruhi oleh DPS.
Di samping itu, KPR syariah tidak terpengaruh oleh inflasi atau perubahan suku bunga Bank Indonesia yang terus berubah.
KPR syariah ternyata memiliki beberapa kelebihan yang menguntungkan nasabah atau debiturnya lho, Kawan IDEAL. Apa saja keunggulan KPR syariah? Jawabannya sebagai berikut.
KPR syariah memiliki cicilan bulanan yang nilainya tetap dan tidak ada bunga floating. Jadi, nasabah sudah bisa langsung tahu besaran cicilan pertama hingga cicilan terakhir. Dengan kata lain, Kawan IDEAL makin aman buat mengatur perencanaan keuangan.
Nilai margin harus diketahui oleh pihak-pihak yang terlibat dalam KPR syariah, termasuk bank selaku kreditur dan nasabah selaku debitur. Pihak bank mengambil keuntungan dari margin yang sudah disepakati bersama. Nominal pastinya pun akan diketahui oleh pihak nasabah pada awal akad.
Jika Kawan IDEAL memiliki preferensi atau keinginan untuk menghindari praktik riba, KPR syariah dapat menjadi pilihan terbaik, terutama bagi nasabah muslim. Pada KPR syariah, memang tidak diberlakukan sistem suku bunga, sehingga KPR ini bisa menjadi pilihan terbaik untuk Kawan IDEAL yang ingin menerapkan strategi keuangan dengan syariat Islam.
Beberapa bank tidak memberlakukan denda kepada nasabah yang terlambat membayar cicilan, melainkan akan dilakukan musyawarah antara pihak bank dan pihak nasabah untuk mencari solusi terbaik bagi kedua belah pihak. Akan tetapi, pada beberapa KPR syariah, ada juga yang menerapkan denda, namun nominalnya terbilang lebih rendah dibandingkan KPR konvensional.
Keuntungan kredit pemilikan rumah syariah lainnya adalah tidak diterapkannya biaya penalti. Jika nasabah ingin melunasi KPR lebih dini, nasabah hanya perlu membayar sisa cicilan yang sudah ditambahkan margin oleh pihak bank.
Secara garis besar, terdapat empat jenis akad yang berlaku pada KPR syariah, yakni istisna, murabahah, musyarakah mutanaqishah, dan ijarah muntahiyah bittamlik.
Akad KPR istishna adalah sistem akad yang memungkinkan nasabah untuk memesan rumah yang belum dibangun. Pihak developer akan membangun rumahnya ketika sudah ada kesepakatan atau akad. Jenis akad ini bisa disebut juga sebagai akad pesan bangun.
Untuk pembayarannya ada dua jenis, yaitu pembayaran progresif dan pembayaran selesai-bayar. Pembayaran progresif adalah pembayaran yang dilakukan dengan menyesuaikan progres pembangunan rumah, sementara pembayaran selesai-bayar adalah pembayaran yang dilakukan ketika rumah sudah selesai dibangun.
Disebut juga sebagai akad jual beli, murabahah merupakan jenis kredit pemilikan rumah syariah yang paling sering dipilih oleh nasabah Indonesia. Pada akad ini, Kawan IDEAL akan membeli rumah dengan sistem imbal jasa. Artinya, harga rumah yang kamu pilih akan jauh lebih tinggi karena ditambah dengan keuntungan yang diambil oleh pihak bank atau margin.
Tentu besarannya sesuai dengan kesepakatan antara nasabah dan pihak bank. Setelah itu, pihak bank dan nasabah akan menentukan cicilan per bulannya. Besaran cicilan ini akan selalu tetap hingga lunas.
Akad musyarakah mutanaqishah disebut juga dengan akad skema kongsi. Maksudnya, nasabah dan bank akan bersepakat melakukan pembelian rumah.
Misalnya, nasabah dan pihak bank sepakat membeli satu rumah dengan persentase pembayaran 30% dibebankan pada nasabah dan 70% dibebankan pada bank. Pada tahap ini, rumah tersebut masih dimiliki oleh kedua belah pihak.
Kemudian, nasabah menyewa rumah tersebut. Uang sewa tersebut dianggap sebagai cicilan untuk mengganti atau mengembalikan uang bank yang dipakai sebelumnya. Nasabah akan mencicilnya hingga kepemilikan rumah pihak bank atau beban pembayarannya berkurang dari 70% hingga 0%. Artinya, setelah itu, rumah tersebut akan menjadi milik nasabah sepenuhnya.
Akad kredit pemilikan rumah syariah yang satu ini disebut juga sebagai akad sewa beli. Jenis akad ini hampir sama dengan akad MMQ.
Jika akad musyarakah mutanaqishah membebani pembelian rumah pada kedua belah pihak ketika melakukan pembelian, akad muntahiyah bittamlik membebankan sepenuhnya pada pihak kreditur atau bank. Lalu, disewakan kepada nasabah sebagai pembeli. Nantinya, nasabah akan membayarnya dengan sistem cicilan.
Setelah berhasil melunasinya dalam kurun waktu tertentu, misalnya 10 tahun, rumah itu pun sepenuhnya akan jadi milik nasabah.
Baik KPR syariah maupun KPR konvensional, sebenarnya memiliki syarat dan ketentuan yang sama. Kawan IDEAL perlu melengkapi dokumen wajib, seperti KTP, Kartu Keluarga, dan Surat Nikah. Selain itu, ada juga dokumen pendukung yang harus disiapkan tergantung pada pekerjaan calon debitur.
Apabila karyawan, Kawan IDEAL perlu menyiapkan:
Apabila wiraswasta atau pengusaha, Kawan IDEAL perlu menyiapkan:
Apabila profesional atau profesi khusus, Kawan IDEAL perlu menyiapkan:
Syarat dan ketentuan tersebut dapat berubah sewaktu-waktu sesuai kebijakan bank yang berlaku.
Pengajuan KPR syariah pun tidak jauh berbeda dengan KPR biasa. Kawan IDEAL dapat menghubungi bank rekanan developer atau langsung ke bank yang ingin dituju. Opsi lainnya yang dapat memudahkan pengajuan kredit pemilikan rumah adalah menggunakan pihak ketiga, misal platform IDEAL.
Dengan mengajukan KPR melalui aplikasi atau website IDEAL, nasabah dapat mengajukan langsung ke tiga bank berbeda sekaligus secara online tanpa harus ke sana-sini. Dokumennya pun dapat diunggah (upload) di platform IDEAL.
Tidak hanya itu saja, nasabah bisa melakukan simulasi dan mengetahui estimasi berbagai biaya KPR/cicilan terlebih dahulu, kemudian mendapatkan rekomendasi penawaran KPR terbaik dari lima belas lebih bank rekanan IDEAL.
Kemudahan pengajuan KPR lewat IDEAL selain hemat waktu, tenaga, dan biaya adalah nasabah dapat dibantu oleh IDEAL KPR Specialist dari awal pengajuan hingga akad. Hal ini benar-benar sangat menguntungkan nasabah karena nasabah bisa dibantu serta mendapatkan informasi, konsultasi, dan edukasi. Terlebih lagi, layanan IDEAL KPR Specialist ini tanpa biaya alias gratis.
Setelah memahami kredit pemilikan rumah secara lengkap, Kawan IDEAL semakin tertarik untuk mengajukan KPR syariah? Yuk, wujudkan rumah baru atau second impianmu dengan skema pembayaran KPR syariah segera!
Kawan IDEAL juga bisa pindah KPR juga lho agar hemat hingga ratusan juta rupiah lewat IDEAL di sini.