Check out more of our news
Menunggak Cicilan KPR? Begini Solusinya!
31 Mei 2023 | Waktu baca 3 menit
Membeli rumah dengan menggunakan KPR mungkin terkesan lebih ringan pembayarannya dibanding tunai. Namun, karena tenornya bisa mencapai puluhan tahun, ada berbagai situasi tak terduga yang mungkin mengganggu kondisi ekonomimu. Risiko menunggak cicilan KPRpun bisa saja terjadi.
Dengan rentang waktu yang panjang, kamu pasti berharap pembayaran angsuranmu setiap bulan bisa lancar. Akan tetapi, bagaimana jika yang terjadi sebaliknya? Simak berbagai hal yang perlu kamu ketahui jika menunggak cicilan KPR berikut ini!
Hal yang Akan Terjadi Jika Menunggak Cicilan KPR
Apa saja yang akan terjadi ketika nasabah terlambat membayar cicilan?
Wajib Bayar Denda
Ketika kamu terlambat membayar cicilan, kamu tentu harus membayar denda keterlambatan. Besaran denda yang dikenakan kurang lebih 0,5% - 1% per hari yang perhitungannya berdasarkan nilai angsuran per bulannya. Jumlahnya tentu tidak sedikit, apalagi kalau kamu terlambat membayar berhari-hari atau bahkan berminggu-minggu. Kalau dikalkulasikan, ini akan makin memberatkan situasimu.
Penyitaan Properti
Dampak yang paling ditakuti oleh nasabah yang menunggak pembayaran angsuran KPR adalah penyitaan rumah oleh pihak bank. Proses penyitaan sendiri berbeda-beda, tergantung kebijakan bank tempat kamu mengambil KPR. Namun, biasanya ini baru dilakukan jika tunggakan mencapai 3 bulan atau lebih.
Skor Kredit Menjadi Buruk
Seperti halnya kredit lain, tunggakan pembayaran angsuran KPR akan membuat skor kreditmu menjadi turun. Nasabah juga bisa masuk ke dalam daftar hitam atau blacklist dari SLIK OJK jika tunggakannya berlangsung dalam waktu cukup panjang. Jika skor kredit nasabah jelek, nasabah tersebut akan kehilangan kesempatan mendapatkan produk pembiayaan lain dari lembaga keuangan mana pun.
Apa yang Akan Dilakukan Pihak Bank Saat Debitur Menunggak Angsuran KPR?
Setelah mengetahui apa saja risiko menunggak angsuran KPR, kamu sebagai debitur juga perlu tahu langkah apa saja yang mungkin dilakukan oleh bank untuk menghadapi tunggakan tersebut. Poin ini perlu kamu pahami agar lebih memahami setiap prosedur bank.
Pengiriman Surat Teguran
Penyitaan properti oleh bank mungkin jadi hal yang paling menakutkan bagi nasabah. Namun, hal tersebut tidak akan serta merta dilakukan oleh bank. Prosedur pertama yang akan diambil oleh bank adalah dengan mengirimkan surat teguran kepada nasabah yang bersangkutan. Surat teguran ini sesuai dengan Yurisprudensi Mahkamah Agung No.852/K/Sip/1972.
Surat teguran pertama akan dikirimkan jika debitur terlambat membayar angsuran selama sebulan dalam tempo 3 minggu setelah teguran dikirimkan. Jika setelah teguran pertama tidak ada itikad baik juga dari debitur, maka akan diberikan surat penyitaan kedua dan ketiga yang dibarengi dengan penyitaan properti.
Mengirimkan DC (Debt Collector)
Selain lewat surat, upaya berikutnya yang akan dilakukan bank untuk membuat debitur membayar angsuran adalah dengan mengirimkan petugas debt collector. Memang tidak semua bank menerapkan cara ini. Pasalnya, ada aturan khusus terkait etika dan tata cara menggunakan debt collector dalam proses penagihan kredit.
Penyitaan Properti
Seperti yang sudah disebutkan sebelumnya, penyitaan rumah KPR adalah puncak dari risiko tunggakan cicilan. Penyitaan juga tidak dilakukan sembarangan. Bank akan melakukan langkah diskusi dengan pemilik rumah guna mencari jalan keluar untuk menyelamatkan rumah tersebut dari penyitaan. Opsi yang mungkin ditawarkan oleh bank untuk mencegah penyitaan adalah menawarkan rescheduling kredit atau over kredit.
Menunggak Cicilan KPR, Harus Bagaimana?
Apabila kamu mengalami kesulitan keuangan yang membuat angsuran KPR-mu jadi tertunggak, tidak perlu panik. Ada beberapa solusi yang bisa kamu lakukan untuk mencegah konsekuensi terburuk yakni penyitaan rumah. Simak beberapa langkahnya berikut ini!
Melakukan Rescheduling Pembayaran Angsuran
Seperti namanya, rescheduling memungkinkanmu untuk menjadwalkan kembali pembayaran angsuran sesuai dengan kemampuan keuanganmu. Bank bisa saja memberikan perpanjangan tenor dari 10 tahun menjadi 15 tahun. Tujuannya adalah untuk membuat besaran angsuran menjadi lebih kecil dan nasabah bisa lebih mudah membayarnya.
Restructuring
Langkah kedua yang bisa kamu ambil adalah dengan melakukan restructuring. Restructuring mencakup perubahan dalam syarat kredit seperti mengubah besaran bunga yang dikenakan sebelumnya.
Bank mungkin akan menawarkan penurunan bunga dari 13% menjadi 12% atau bahkan membebaskan bunga dari angsuran nasabah.
Reconditioning
Proses ini mencakup perubahan syarat kredit sebagian atau seluruhnya. Ini termasuk tenor, jadwal pembayaran, dan lain sebagainya. Perlu diingat bahwa proses reconditioning tidak boleh mengubah nilai maksimum saldo kredit nasabah. Yang terpenting lewat reconditioning, beban debitur akan lebih ringan.
Take Over KPR
Proses take over adalah pengalihan kredit dari nasabah yang menunggak kepada nasabah baru lainnya. Prosedur ini tentu akan membuat kamu kehilangan rumahmu. Solusi ini biasanya akan diambil jika nasabah memang tidak sanggup lagi melakukan pembayaran dan berbagai langkah lain tidak bisa menyelesaikan masalah tunggakan yang ada.
Itu dia berbagai hal yang perlu kamu ketahui terkait menunggak cicilan KPR. Baru memulai langkah pertama pencarian rumah KPR idamanmu? Kamu bisa melakukannya lewat IDEAL. IDEAL hadir sebagai cara baru mengajukan KPR dan Pindah KPR dengan cepat, aman, dan mudah. Proses pengajuan KPR bisa dilakukan langsung ke tiga bank sekaligus.
Unduh aplikasi IDEAL, daftarkan dirimu, dan konsultasikan kebutuhan KPR-mu lewat IDEAL. Kunjungi juga situs resmi kami di ideal.id untuk informasi selengkapnya!