Check out more of our news
SHM Adalah: Fungsi dan Prosedur Pengurusannya
March 21, 2024 | Waktu baca 6 menit

Sebagai salah satu dokumen yang berstatus hukum, SHM adalah bukti absolut atas identitas kepemilikan properti. Sertifikat Hak Milik (SHM) tidak cuma menguntungkan dari segi moneter, tapi juga memberikan manfaat dalam aspek keamanan.
Kepemilikan SHM membuat Kawan IDEAL pun terbebas dari rasa kekhawatiran terkait masalah legalitas atau sengketa di masa depan. Ingin tahu lebih jauh tentang sertifikat ini?
Yuk, simak pembahasan selengkapnya berikut ini!
Apa Itu SHM?
Ketika Kawan IDEAL memutuskan membeli rumah atau tanah, penting untuk mengetahui apakah properti tersebut telah mempunyai sertifikat tanah atau tidak.
SHM adalah tanda bukti yang sah dan menunjukkan kepemilikan seseorang atas sebuah properti secara penuh dan merupakan salah satu jenis sertifikat tanah.
Dokumen ini juga merupakan dokumen legal dengan kedudukan tertinggi berdasarkan hukum yang berlaku di Indonesia. Oleh sebab itu, kepemilikan Sertifikat Hak Milik tidak mempunyai batas waktu, bersifat tetap, dan juga turun temurun.
Pada Sertifikat Hak Milik terdapat informasi yang memuat sejumlah data pemilik dan yuridis atas sebuah properti, antara lain:
- Identitas pemilik;
- Luas tanah;
- Lokasi properti;
- Denah tanah;
- Nama objek atau identitas pemilik tanah yang berbatasan langsung;
- Tanggal pengesahan sertifikat;
- Nama dan tanda tangan pejabat yang berwenang;
- Cap stempel sebagai bentuk validitas sertifikat.
Dengan kehadiran sertifikat tanah ini, pemilik properti seperti Kawan IDEAL dapat terhindar dari risiko masalah sengketa merugikan yang tak terduga karena sudah memiliki status legalitas tanah yang jelas.
Dengan begitu, pihak lain tidak bisa melakukan langkah klaim tanah maupun rumah Kawan IDEAL secara sembarangan.
Kawan IDEAL juga perlu tahu bahwa Sertifikat Hak Milik hanya dapat dimiliki oleh perorangan dengan status Warga Negara Indonesia (WNI). Artinya, Warga Negara Asing tidak mempunyai akses atas sertifikat tanah tersebut.
Namun, jika WNA memiliki properti dengan SHM, maka wajib untuk mencabut hak milik dalam waktu satu tahun.
Apa Sih Bedanya AJB dan SHM?
Pada dasarnya, baik Sertifikat Hak Milik dan Akta Jual Beli (AJB) merupakan dokumen hukum yang sama-sama berkaitan terhadap kepemilikan atas sebuah properti dengan rincian informasi yang cukup rinci. Lantas, apa saja perbedaan dari kedua dokumen tersebut? Pelajari tiga aspek perbedaannya berikut ini!
1. Fungsi
Akta Jual Beli menjadi bukti otentik atas transaksi pengalihan sebuah properti dari penjual ke pembeli secara hukum dan memiliki bentuk akta jual beli yang disahkan oleh notaris atau PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah).
Ketika pembeli sudah mengantongi AJB, berarti pembelian dari satu pihak telah terbayar lunas.
Pada praktiknya, AJB mencatat seluruh detail transaksi mengenai pembeli dan penjual lengkap beserta harga serta deskripsi properti. Umumnya, masa berlaku AJB ditentukan berdasarkan perjanjian dari kesepakatan dua belah pihak yang terkait, yaitu pembeli dan penjual.
Sementara itu, bentuk SHM adalah sertifikat yang memberikan keputusan hukum dan menunjukkan kepunyaan penuh atas tanah atau bangunan. Pemilik yang terdaftar dalam Sertifikat Hak Milik mengacu pada orang yang memegang hak paling kuat atas properti.
Sudah sewajarnya jika sertifikat tersebut mencakup semua informasi tentang data pemilik.
Menariknya, nih, Sertifikat Hak Milik berlaku seumur hidup dan bisa Kawan IDEAL wariskan kepada generasi yang berikutnya. Adapun, pihak yang berwenang dalam menerbitkan jenis sertifikat tanah ini, yakni Badan Pertanahan Nasional (BPN).
2. Kedudukan Hukum
Sebagai bentuk validitas atas kepemilikan tanah dan bangunan, Sertifikat Hak Milik tentu mempunyai kedudukan hukum yang jauh lebih tinggi daripada AJB. Oleh sebab itu, kalau Kawan IDEAL terlanjur membeli properti dengan status legalitas berbentuk AJB harus segera mengubah dokumen tersebut menjadi Sertifikat Hak Milik.
3. Waktu Pengesahan
Kawan IDEAL juga harus cermat dalam mengetahui kapan waktu penerbitan dokumen legal sebuah properti. Pasalnya, waktu penerbitan dokumen bisa membantu kawan IDEAL untuk menghindari risiko terjadinya penipuan.
Ketika ingin membeli tanah atau bangunan, pastikan penjual sudah mengantongi dokumen berupa Sertifikat Hak Milik sebelum akad jual beli properti dilakukan. Pada Akta Jual Beli, pembeli harus memastikan bahwasanya dokumen tersebut sudah terbit sesaat setelah transaksi jual beli properti selesai.
Apa Kaitan antara SHM dan AJB?
Walaupun punya banyak perbedaan, akan tetapi kedua dokumen esensial tersebut saling berhubungan antara satu sama lain. Meskipun Sertifikat Hak Milik memang menempati bukti kepemilikan tanah dengan kasta tertinggi di mata hukum Indonesia, tapi bukan berarti kehadiran Akta Jual Beli tidak mempunyai tugas penting.
Barangkali Kawan IDEAL membeli properti dengan bukti fisik yang hanya berupa Akta Jual Beli saja. Itu menandakan kawan IDEAL perlu mengkonversikan dokumen tersebut menjadi lebih kuat lagi dengan melakukan proses pembuatan Sertifikat Hak Milik.
Alasannya, dokumen AJB berguna untuk membuktikan bahwa proses transaksi jual beli dan pemindahan hak aset properti telah terjadi. Biasanya, pembuatan Sertifikat Hak Milik dilakukan langsung di kantor BPN dan membutuhkan waktu sekitar tiga bulan dengan estimasi biaya sekitar Rp780.000.
Melalui konversi AJB ke Sertifikat Hak Milik, Kawan IDEAL mempunyai hak kepemilikan dokumen dengan kekuatan legalitas hukum yang penuh dan kuat.
Bahkan, nilai jual tanah SHM terbilang cukup tinggi ketimbang dokumen properti yang lainnya. Tak hanya itu, Kawan IDEAL juga bisa menggunakan SHM sebagai agunan pinjaman ke bank.
Bagaimana Prosedur Pengurusan SHM?
Meskipun rumit, Kawan IDEAL ternyata dapat mengurus Sertifikat Hak Milik sendiri tanpa bantuan notaris, lho. Untuk mengetahui caranya, simak urutan prosedur di bawah ini!
1. Pengajuan Permohonan Sertifikat
Langkah pertama yang harus kawan IDEAL lakukan, yaitu mengajukan permohonan sertifikat ke PPAT terdekat. Pada prosesnya, petugas akan memeriksa keabsahan data yuridis dan informasi teknis sertifikat pemilik terdahulu di BPN.
Lalu, Kawan IDEAL harus mengisi formulir serta memasukkan seluruh persyaratan dokumen ke dalam map warna kuning dan biru. Apabila terdapat dokumen yang kurang atau perlu diganti, Kawan IDEAL harus segera melengkapinya.
2. Proses Pengukuran Lokasi
Prosedur selanjutnya pada pengurusan SHM adalah proses pengukuran lokasi. Dalam langkah ini, petugas BPN akan memeriksa kecocokan dokumen dengan bentuk keadaan tanah di lapangan secara langsung.
Setelan pengukuran selesai, Kawan IDEAL akan memperoleh Surat Ukur Tanah yang memuat finalisasi data dari pihak BPN. Keseluruhan data tersebut nantinya akan tercantum dalam Sertifikat Hak Milik.
3. Pembayaran
Ketika semua proses di atas telah rampung, Kawan IDEAL akan diminta untuk membayar biaya BPHTB (Bayar Bea Perolehan Hak Atas Tanah). Catat baik-baik bahwa besaran jumlah BPHTB bergantung pada luas tanah dan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) properti.
Selanjutnya, Kawan IDEAL hanya perlu menunggu penerbitan Sertifikat Hak Milik. Sayangnya, waktu proses penerbitan ini tidak dapat petugas prediksi secara spesifik.
Namun, lamanya waktu penerbitan umumnya yaitu sekitar 6 bulan hingga 1 tahun. Supaya lebih jelas, kawan IDEAL dapat mengunjungi kantor BPN untuk memantau proses perkembangan penerbitan sertifikat.
Sudah Mengerti Tentang SHM Adalah?
Sertifikat Hak Milik atau SHM adalah bukti otentik yang wajib Kawan IDEAL miliki sebagai bentuk kepemilikan properti yang sah dan umumnya menjadi indikator penting dalam proses jual beli properti.
Dengan adanya dokumen hak milik yang sah, kawan IDEAL mampu mempunyai peluang besar dalam investasi properti jangka panjang.
Ingin mengajukan Pinjaman Multiguna? Agunkan saja Sertifikat Hak Milik lewat platform IDEAL.
Pengajuan aman dan mudah secara online hanya lewat satu aplikasi, apalagi IDEAL telah bersertifikasi ISO 27001.
Tunggu apa lagi? Kunjungi situs resmi IDEAL dan wujudkan impian properti yang menarik sekarang juga!