Check out more of our news
Ini Besaran DP Perumahan Subsidi dan Regulasinya!
August 14, 2025 | Waktu baca 2 menit

Siapa yang tidak tergiur dengan perumahan subsidi? Mungkin, Kawan IDEAL pun ada yang berminat punya rumah subsidi.
Meski dibangun jauh dari pusat fasilitas umum, nyatanya rumah subsidi tetap menjadi solusi masa kini yang menguntungkan buat mereka yang berpenghasilan rendah bisa memiliki hunian yang layak dan terjangkau.
Mulai dari skema pembayaran yang lebih mudah hingga fasilitas hunian yang komplit untuk mendukung aktivitas sehari-hari, perumahan subsidi bisa memberikan berbagai keuntungan kepada masyarakat.
Belum lagi DP rumah subsidi yang terjangkau dibandingkan DP rumah nonsubsidi.
DP perumahan subsidi relatif lebih rendah, sehingga memudahkan masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) untuk membayarnya.
Kira-kira, berapa ya DP perumahan subsidi? Apakah ada aturan resmi pemerintah yang menetapkan besarannya?
Daripada penasaran, Kawan IDEAL bisa nih simak pembahasan selengkapnya sebagai berikut.
Berapa DP Rumah Subsidi?
DP atau down payment rumah pada umumnya berkisar di angka 10–40% dari harga jual rumah. Akan tetapi, kisaran persentase tersebut tidak berlaku pada rumah subsidi.
Tentu saja besaran DP rumah subsidi lebih rendah dibandingkan rumah nonsubsidi, yakni bernilai sekitar 1–10% dari harga jual rumah, bahkan DP yang ditetapkan bisa saja hanya senilai 1%.
Hal tersebut bisa terjadi karena adanya peran dua program pemerintah yang meringankan MBR dalam memiliki hunian mereka, yakni Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) dan Subsidi Bantuan Uang Muka (SBUM).
Besaran DP rumah subsidi bisa ditetapkan hanya senilai 1% dari harga jual rumah jika skema pembayaran yang dipilih adalah FLPP atau KPR subsidi.
Sementara itu, SBUM turut andil dalam membantu MBR untuk melunasi DP rumah subsidi mereka.
Walaupun FLPP dan SBUM saling berkaitan, dua program pemerintah ini memiliki fokus yang berbeda ya.
FLPP berfokus pada pembiayaan perumahan subsidi, sedangkan SBUM berfokus pada pemenuhan pembayaran DP rumah subsidi.
Regulasi Pemerintah Tentang DP Rumah Subsidi
Pemerintah memang tidak mengatur secara langsung besaran nilai pasti DP rumah subsidi, namun pemerintah telah mengeluarkan kebijakan resmi terkait SBUM rumah subsidi yang tertulis dalam Keputusan Menteri PUPR No.995/KPTS/M/202.
Dalam keputusan tersebut, Kawan IDEAL bisa mengetahui bahwa MBR berhak mendapatkan bantuan DP rumah subsidi senilai Rp4.000.000–Rp10.000.000.
Khusus MBR yang ingin memiliki rumah hunian di provinsi Papua dan Papua Barat, besaran SBUM yang dapat diterima adalah Rp10.000.000.
Di luar dari dua provinsi tersebut, besaran SBUM-nya bernilai di angka Rp4.000.000.
Dengan adanya SBUM, cicilan perumahan subsidi pun akan semakin ringan dan MBR bisa memiliki hunian idaman mereka dalam waktu yang lebih singkat.
Berapa Harga Rumah Subsidi?
Jumlah cicilan rumah subsidi sangat dipengaruhi oleh dua faktor utama: harga rumah di wilayah tertentu dan jangka waktu pinjaman (tenor) yang diambil. Perlu diketahui bahwa setiap daerah di Indonesia memiliki batas harga rumah subsidi yang berbeda-beda. Berikut rincian harga rumah subsidi berdasarkan wilayah pada tahun 2024:
- Pulau Jawa (kecuali wilayah Jabodetabek) serta sebagian besar wilayah Sumatra (tidak termasuk Kepulauan Riau, Bangka Belitung, dan Kepulauan Mentawai) ditetapkan memiliki batas harga maksimal sebesar Rp 166 juta.
- Di wilayah Kalimantan (selain Kabupaten Murung Raya dan Mahakam Ulu), harga rumah subsidi maksimal adalah Rp 182 juta.
- Untuk kawasan Sulawesi, Kepulauan Riau, Bangka Belitung, dan Kepulauan Mentawai (tidak termasuk Kepulauan Anambas), harga rumah subsidi mencapai Rp 173 juta.
- Daerah seperti Jabodetabek (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi), Bali dan Nusa Tenggara, Maluku, Maluku Utara, Kepulauan Anambas, Murung Raya, dan Mahakam Ulu menetapkan harga rumah subsidi maksimal sebesar Rp 185 juta.
- Sedangkan wilayah Papua, termasuk Papua Barat, Papua Tengah, Papua Pegunungan, Papua Barat Daya, dan Papua Selatan, memiliki batas harga tertinggi, yakni Rp 240 juta.
Contoh Perhitungan Cicilan Rumah Subsidi di Jabodetabek
Sebagai ilustrasi, mari kita simulasikan skenario pembelian rumah subsidi di wilayah Jabodetabek dengan harga rumah sebesar Rp 185 juta. Calon pembeli memilih tenor selama 15 tahun, dengan suku bunga tetap sebesar 5,99%.
Berdasarkan kalkulator KPR BTN di situs Lamudi.co.id, jumlah pokok pinjaman (plafon KPR) yang diberikan oleh bank adalah sekitar Rp 183.150.000 setelah dikurangi dengan uang muka (DP).
Dengan skema tersebut, total cicilan bulanan yang harus dibayarkan adalah sekitar Rp 1.570.443 per bulan selama 15 tahun.
Kawan IDEAL sudah mulai lebih paham tentang DP perumahan subsidi? Pastinya, dong!
Itulah pembahasan singkat dan padat terkait DP perumahan subsidi.
Kalau Kawan IDEAL tertarik mengajukan KPR atau Pindah KPR, boleh nih ajukannya lewat platform IDEAL.
Pengajuan aplikasi lebih mudah, cepat, dan aman. Bisa mengajukan langsung ke 3 bank sekaligus.
Ada KPR Specialist lho yang siap bantu pengajuan KPR Kawan IDEAL hingga akad kredit.
Yuk, #HidupLebihIDEAL untuk miliki rumah impian!