Check out more of our news
Over Kredit Rumah Subsidi, Bisakah?
25 Januari 2024 | Waktu baca 3 menit
Memang betul bahwa kehadiran program perumahan subsidi telah membantu masyarakat berpenghasilan rendah untuk memiliki hunian impian mereka.
Namun, bagaimana dengan proses pembayaran angsurannya? Apakah berjalan dengan baik?
Ternyata, bisa saja terjadi kendala yang dialami oleh penerima program rumah subsidi, khususnya mereka yang membeli rumah subsidi dengan skema pembayaran KPR Subsidi.
Salah satunya adalah tidak mampunya debitur membayar atau melanjutkan angsuran KPR bulanan.
Lantas, sebagian penerima program rumah subsidi pun mencoba untuk melakukan over kredit sebagai solusinya.
Nah, pada artikel ini, Kawan IDEAL bisa mengetahui berbagai hal tentang over kredit rumah subsidi, lho.
Mulai dari pengertian over kredit, kemungkinan rumah subsidi bisa di-over kredit, dasar hukum, sanksi, hingga syarat dan ketentuan.
Yuk, langsung saja simak pembahasannya sebagai berikut!
Apa Itu Over Kredit Rumah Subsidi?
Over kredit adalah proses pengalihan tanggung jawab dan hak milik suatu properti yang keadaannya masih dalam masa cicilan KPR.
Secara sederhana, jika take over KPR mengalihkan pihak kreditur atau pemberi pinjaman, over kredit ini akan mengalihkan pihak debitur atau penerima pinjaman.
Bisa dikatakan juga bahwa over kredit ini sebagai pengambilalihan cicilan KPR dari satu pihak ke pihak lain.
Biasanya, over kredit dilakukan oleh debitur jika debitur merasa tidak lagi mampu melunasi cicilan KPR, sehingga debitur akan mengalihkan cicilan KPR-nya ke pihak lain yang akan melanjutkan sisa cicilan KPR.
Hal tersebut juga termasuk mengalihkan hak milik propertinya, ya.
Apakah Bisa Over Kredit Rumah Subsidi?
Untuk menjawab pertanyaan ini, Kawan IDEAL perlu memerhatikan beberapa hal ketika ingin melakukan over kredit.
Over kredit tidak bisa dilakukan di bawah tangan atau secara sepihak langsung dari debitur lama ke debitur baru.
Kawan IDEAL perlu melapor dahulu ke pihak bank yang telah memberi layanan KPR agar pengalihan kredit dapat dilakukan secara resmi sesuai aturan legalitas yang berlaku.
Kemudian, Kawan IDEAL wajib melakukan roya atau pencoretan hak tanggungan. Buatlah akta jual-beli antara pihak debitur lama dan debitur baru.
Selain itu, Kawan IDEAL juga harus melakukan pengikatan kembali atas properti yang dilegalkan dengan Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan (SKMHT) dan Akta Pemberian Hak Tanggungan (APHT) sebelum melakukan over kredit.
Jika sudah, urus berbagai dokumen yang dibutuhkan agar bisa melanjutkan proses over kredit.
Lalu, bagaimana dengan over kredit rumah subsidi?
Rumah subsidi bisa di-over kredit, namun dengan syarat dan ketentuan tertentu.
Kawan IDEAL bisa menemukan rinciannya pada sub-bahasan selanjutnya, ya.
Regulasi Over Kredit Rumah Subsidi
Berdasarkan Peraturan BP Tapera No. 9 Tahun 2021, Pasal 39 Ayat 5, rumah umum tapak atau sarusun umum hanya dapat disewakan dan/atau dialihkan kepemilikannya dalam hal:
- pewarisan;
- telah dihuni lebih dari 5 (lima) tahun untuk Rumah Umum Tapak;
- telah dihuni lebih dari 20 (dua puluh) tahun untuk Sarusun Umum; atau
- untuk kepentingan bank penyalur Dana FLPP dalam rangka penyelesaian kredit atau pembiayaan bermasalah.
Meski begitu, penerima manfaat rumah subsidi tidak bisa serta-merta melakukan over kredit, baik itu secara bawah tangan maupun lewat bank.
Pasalnya, terdapat peraturan proses peralihan yang telah ditetapkan pada ayat-ayat berikutnya.
Berikut ini poin ayat-ayat yang menetapkan kebijakan tersebut:
- (6) Pengalihan kepemilikan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf b dan huruf c hanya dapat dilakukan kepada MBR sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- (7) Rumah Umum Tapak atau Sarusun Umum yang dialihkan kepemilikannya sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf d dan ayat (6) dapat difasilitasi KPR Sejahtera.
- (8) Rumah Umum Tapak atau Sarusun Umum yang dapat disewakan dan/atau dialihkan kepemilikannya untuk kepentingan bank penyalur Dana FLPP sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf d dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bisa disimpulkan bahwa calon pembeli rumah/debitur baru harus merupakan seseorang yang masuk ke dalam kategori Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).
Sementara itu, “pengalihan kepemilikan dilakukan oleh badan yang melaksanakan tugas pengalihan kepemilikan Rumah Umum dengan kemudahan yang diberikan oleh pemerintah kepada MBR sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan” tertulis pada Permen PUPR 35 Tahun 2021, Pasal 22 Ayat 4.
Dengan kata lain, over kredit tidak bisa dilakukan dengan cara langsung melakukan perjanjian tiga arah (pihak pemilik, bank, dan calon pembeli).
Jadi, proses over kredit wajib dilakukan oleh badan atau lembaga yang sudah ditentukan oleh pemerintah.
Proses itu pun masih harus ditinjau lagi dan memerlukan keputusan pihak berwajib karena sebenarnya masih terdapat hak pemerintah di dalam program rumah subsidi ini; tidak bisa ditentukan sepenuhnya oleh penerima bantuan rumah subsidi.
Jika melanggar dasar hukum ini, debitur akan menerima sanksi berupa pencabutan haknya alias rumah subsidi akan diambil alih oleh pemerintah.
Syarat dan Ketentuan Over Kredit Rumah Subsidi
Berbeda halnya dengan pengajuan KPR, Kawan IDEAL perlu menyiapkan sejumlah dokumen sebagai syarat dan ketentuan sebagai berikut:
- Kartu Tanda Penduduk/Paspor penjual dan pembeli
- NPWP penjual dan pembeli
- Surat keterangan gaji atau pendapatan lainnya yang dimiliki penjual dan pembeli
- Akta Nikah/Cerai penjual dan pembeli
- Fotokopi IMB
- Salinan bukti pembayaran pajak PBB
- Akta Jual Beli (AJB) properti terkait
- Surat kuasa yang berisi permohonan peralihan hak dan kewajiban kredit dari penjual atau pemilik lama ke pembeli alias pemilik baru
- Salinan perjanjian kredit yang dibuat dan ditandatangani pembeli
- Salinan bukti pembayaran angsuran
- Salinan sertifikat baru yang sudah diterima dan disetujui oleh pihak bank
Kawan IDEAL sudah menemukan jawabannya kan? Jadi, over kredit rumah subsidi ini memang bisa dilakukan dengan syarat dan ketentuan khusus ya.
Kalau Kawan IDEAL kepikiran buat ngajuin KPR atau take over, bisa lho diajuin lewat platform IDEAL. Bisa hitung biaya estimasi secara rinci. Prosesnya mudah dan bisa dibantu hingga akad. Plus, pengajuannya bisa ke 3 bank sekaligus.
IDEAL memang andal!