Cara Jual Rumah ke Bank, Ternyata Mudah!
Bagaimana cara jual rumah ke bank? Apakah mungkin melakukan penjualan rumah ke instansi tersebut? Yuk, kulik lebih dalam di sini!

Bagaimana cara jual rumah ke bank dan apakah mungkin melakukannya? Selama ini, penjualan properti berupa rumah mayoritas dilakukan antara perorangan, developer ke konsumen, atau menggunakan agen sebagai perantara. Jarang sekali seseorang menjual rumah ke bank kecuali terjadi penyitaan aset.
Faktanya, hal itu bisa dilakukan lho, Kawan IDEAL. Seseorang memungkinkan untuk menjual properti berupa rumah kepada instansi perbankan, namun tentu harus dengan mematuhi beberapa syarat, ketentuan, dan prosedur yang berlaku. Lantas, bagaimana sebenarnya cara mewujudkan transaksi penjualan tersebut?
Langkah–Langkah Mudah Cara Jual Rumah ke Bank
Mempertimbangkan sebuah instansi memiliki peraturan yang ketat tentu prosedur penjualan properti ke bank yang dilakukan antara perorangan atau menggunakan jasa agen sangat berbeda. Di bawah ini, terdapat langkah-langkah yang perlu Kawan IDEAL tempuh ketika hendak menjual rumah ke instansi perbankan.
1. Persiapan Dokumen
Dokumen-dokumen penunjang merupakan syarat wajib kalau ingin melakukan transaksi jual beli properti. Menjual aset kepada pihak bank, Kawan IDEAL setidaknya harus menyiapkan beberapa dokumen, yaitu Sertifikat Hak Milik (SHM), Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), serta identitas pemilik.
Persyaratan ini bertujuan untuk memastikan bahwa properti tersebut tidak berada dalam status sengketa yang berpotensi menimbulkan kerugian pada pembeli pada kemudian hari. Jika rumah masih dalam proses KPR, Kawan IDEAL wajib menyertakan kwitansi pembayaran cicilan untuk menghitung biaya pelunasan.
2. Melakukan Survei Harga Rumah
Berikutnya, cara jual rumah ke bank adalah dengan melakukan survei harga pasaran properti tersebut pada waktu yang berlaku. Pasalnya, rumah dan tanah termasuk dalam instrumen investasi yang mengalami kenaikan secara rutin. Jadi, harga jual kembalinya tentu tidak akan stagnan.
Kawan IDEAL dapat mencari informasi dari orang-orang sekitar atau ahli investasi properti sebagai pertimbangan. Selain itu, juga bisa memanfaatkan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) sebagai acuan. Harga tanah, bangunan, dan nilai pengembangan lingkungan sekitar menjadi elemen penting dalam penentuan harga properti.
3. Melakukan Perbaikan Rumah
Sebagai pertimbangan dalam cara menjual rumah ke bank, Kawan IDEAL juga perlu memperhatikan kondisi bangunan. Pastikan fasadnya dalam kondisi bagus dan akan lebih sempurna jika memastikan interior dan eksteriornya juga menarik. Mengapa demikian? Pasalnya, kondisi rumah cukup mempengaruhi taksiran harga.
Tujuan bank mengambil alih kepemilikan suatu properti adalah untuk kemudian menjualnya kembali. Bila rumah yang ditransaksikan dalam kondisi kurang bagus, apalagi memiliki kerusakan di berbagai titik, pasti penawarannya akan turun. Tidak peduli betapa strategis lokasi rumah berada.
4. Menentukan dan Mendatangi Bank
Terakhir, pilih bank yang Kawan IDEAL inginkan untuk menjadi pembeli. Sejatinya, semua bank di Indonesia menyediakan layanan pembelian rumah maupun properti lainnya. Namun, hal itu diikuti dengan kebijakan yang berbeda-beda. Pastikan memenuhi semua persyaratan dari bank yang dipilih.
Keuntungan Jual Rumah ke Bank
Tidak terlalu rumit bukan prosedur cara jual rumah ke pihak bank di atas? Namun, kenapa harus memilih bertransaksi dengan pihak bank dan bukan metode jual beli rumah yang lainnya? Ada beberapa alasan krusial yang melatarbelakangi hal tersebut. Apa saja?
1. Penawaran Harga Cenderung Lebih Tinggi dan Adil
Jika Kawan IDEAL melakukan tahapan cara jual rumah ke bank di atas, kesempatan memperoleh penawaran harga lebih tinggi terbuka lebar. Pasalnya, sebagai instansi profesional, tentunya bank akan menaksir properti dengan harga sesuai standar pasar dan minim kecurangan.
Selain itu, bank juga menawarkan harga yang adil, karena tidak ada tendensi pribadi yang terlibat, sebagaimana bila bertransaksi secara perseorangan. Faktor inilah yang sering kali merugikan pemilik ketika bertransaksi dengan perorangan. Penawaran yang diberikan bisa 20–40% lebih rendah dari pasar.
2. Lebih Cepat Laku
Pihak bank tidak akan mengambil risiko pembelian properti yang tidak mempunyai peluang laku. Bahkan, sebelum proses pengambilalihan oleh bank, tentunya instansi terkait telah memiliki calon-calon pembeli yang potensial. Jadi, dalam hitungan hari, serah terima rumah sudah bisa berlangsung.
Hal itu didukung oleh kuat dan luasnya koneksi pihak perbankan, gencarnya promosi, serta dukungan lainnya yang memungkinkan untuk mempercepat atau melancarkan transaksi. Semakin cepat prosesnya, semakin baik untuk Kawan IDEAL juga, bukan?
3. Lebih Aman
Berikutnya, dengan memilih cara jual rumah ke bank, transaksinya juga jadi lebih aman. Pihak bank tidak mungkin melakukan kecurangan karena berisiko mempertaruhkan nama baik instansi dan ada legalitas hukum kuat. Maka, hak-hak Kawan IDEAL jadi lebih terjamin.
Mulai dari penyerahan dokumen, pengurusan pembayaran, hingga serah terima dengan pembeli baru akan menjadi tanggung jawab penuh pihak bank. Jadi, selain Kawan IDEAL tidak perlu memusingkan serangkaian prosedur tersebut, Kawan IDEAL juga tidak perlu was-was akibat penyerahan dokumen penting pada pihak lain.
4. Pembayaran Langsung
Keuntungan lain dari menjual properti ke pihak bank adalah pembayaran langsung dan cepat, baik secara tunai maupun transfer rekening. Apalagi jika Kawan IDEAL memang terdaftar sebagai nasabah di bank tersebut. Bank akan menyetorkan penuh jika status rumah lunas tanpa sengketa.
Bagaimana bila masih proses KPR? Tidak perlu khawatir karena pihak bank akan menghitung biaya pelunasan sesuai yang Kawan IDEAL bayarkan. Sisa cicilannya, akan menjadi tanggung jawab pemilik berikutnya. Sejumlah uang yang telah terbayar untuk angsuran akan langsung ditransfer atau bisa dibayarkan tunai.
Solusi Mendapatkan Dana Cepat Selain Jual Rumah ke Bank
Cara jual rumah ke bank memang jadi salah satu cara untuk mendapatkan dana darurat. Namun, bila Kawan IDEAL tidak mau menjualnya karena alasan pribadi, seperti rumah tersebut menyimpan banyak kenangan atau ingin diwariskan, Kawan IDEAL bisa menggunakan cara lain demi mendapatkan dana darurat.
Salah satunya bisa mengajukan Pinjaman Multiguna IDEAL. Tersedia dana pinjaman mulai Rp100.000.000 hingga Rp10.000.000.000 dengan tenor 1 sampai dengan 20 tahun. Cukup dengan menjaminkan sertifikat rumah Kawan IDEAL saja.
Cara pengajuan pun cukup mudah, cukup 6 langkah saja, yakni:
- Download dan install aplikasi IDEAL di ponsel Kawan IDEAL;
- Lalu, buka aplikasinya dan tap menu “Pinjaman Multiguna”;
- Berikutnya, isi formulir properti serta pinjaman secara lengkap dan pastikan rumah Kawan IDEAL memiliki SHM/SHMSRS/HGB;
- Selanjutnya, gunakanlah fitur IDEAL Compass bila Kawan IDEAL bingung mau memilih produk pinjaman yang mana;
- Kemudian, cek riwayat kredit Kawan IDEAL;
- Tahap berikutnya, yaitu melengkapi semua dokumen yang diminta oleh bank;
- Terakhir, Kawan IDEAL hanya tinggal menunggu jadwal akad Pinjaman Multiguna dari tim IDEAL.
Transaksi Rumah dengan Bank, Tenang dan Aman
Seperti yang telah dibahas sebelumnya, cara jual rumah ke bank merupakan pilihan yang aman. Pasalnya, legalitas prosedur dan dokumen terjaga. Kawan IDEAL tidak perlu merasa was-was akan potensi terjadinya kecurangan, termasuk soal penaksiran harga rumah dan serah terima hingga selesai.
Jika masih ragu untuk menjual rumah, namun membutuhkan dana dalam waktu cepat, Pinjaman Multiguna IDEAL bisa jadi alternatifnya.
Mau mengajukan Pinjaman Multiguna secara mudah? Klik di sini.
Written by
Read next
Other guides that might help
Common questions
Still have questions about mortgages?
Is IDEAL registered and supervised by the government regarding data security?
IDEAL has implemented strict data security and management procedures and is registered with the Ministry of Information, Communication, and Technology under permit number 001959.01/DJAI.PSE/01/2022. In addition, IDEAL has obtained ISO270001 certification within the scope of information security governance.
Is IDEAL officially registered with OJK?
IDEAL is officially registered with OJK under certification No. S-90/NB.22/2023.
How does IDEAL protect my data?
All data collected by IDEAL is processed through a fully encrypted system. The data you provide is stored within an automated system that sends it directly to the bank without human intervention to download the documents. Make sure you do not share your data outside the IDEAL application.
Explore all guides
More articles for your home journey

October 14, 20268 min read
Buying Property in Bali as a Foreigner: What It Actually Costs to Finance
Can foreigners buy property in Bali - and how do they actually pay for it? A financing-focused guide to leasehold, PT PMA, and Hak Pakai costs.

October 9, 20262 min read
Foreigner Mortgage Requirements in Indonesia (Your 2026 Checklist)
Foreigner Mortgage Requirements in Indonesia (Your 2026 Checklist)

October 9, 20262 min read
How to Apply for a Mortgage in Indonesia as a Foreigner (2026 Guide for Expats)
How to Apply for a Mortgage in Indonesia as a Foreigner (2026 Guide for Expats)

October 9, 20262 min read
Can Foreigners Get a Mortgage in Indonesia in 2026?
Can Foreigners Get a Mortgage in Indonesia in 2026?
