Jenis-jenis Bunga KPR di Indonesia
Apa saja jenis bunga yang berlaku dalam KPR di Indonesia? Bagaimana cara perhitungan bunga KPR? Simak penjelasan lengkapnya di sini!

Karena KPR sifatnya adalah kredit, maka selain cicilan utang pokok, ada bunga yang harus dibayarkan oleh nasabah. Menurut data Suku Bunga Dasar Kredit yang diterbitkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), per bulan Agustus tahun 2022 ini, kisaran bunga KPR yang ditetapkan oleh bank-bank di Indonesia adalah antara 7-10%.
Dalam KPR, ada beberapa sistem bunga yang diterapkan. Jenis bunga ini juga berpengaruh pada besarnya cicilan yang harus kamu bayar. Artikel ini akan mengupas tuntas tentang bunga KPR agar kamu tidak bingung lagi.
Baca juga: Panduan Lengkap KPR
Apa Perbedaan Bunga dan Suku Bunga?
Bunga merupakan imbal jasa terhadap pinjaman dana yang diberikan. Sementara itu, persentase pokok utang yang dibayarkan untuk imbal jasa selama periode tertentu disebut dengan suku bunga.
Dalam dunia finansial dan perbankan, ada istilah SBDK (Suku Bunga Dasar Kredit) yang menjadi acuan dasar dalam penetapan bunga yang dikenakan bank pada nasabah. Karena sifatnya adalah suku bunga dasar, nilainya tidak selalu sama dengan SBDK.
Sebab dalam SBDK belum ada penghitungan terhadap komponen estimasi premi risiko. Estimasi premi risiko nilainya tergantung dari penilaian bank pada risiko (prospek pelunasan kredit) dari setiap nasabah. Kalau SBDK sudah dijumlahkan dengan premi risiko, maka akan dihasilkan suku bunga kredit yang dikenakan pada nasabah (disebut sebagai lending rate). Nilainya bisa saja lebih besar dari SBDK yang berlaku.
Jadi bisa disimpulkan bahwa SBDK merupakan bunga terkecil yang ditetapkan oleh bank untuk dasar penetapan suku bunga kredit. Saat ini Bank Indonesia baru mewajibkan SBDK untuk beberapa sektor kredit seperti kredit korporasi, kredit ritel dan kredit konsumsi termasuk KPR.
Jenis-jenis Bunga KPR di Indonesia
Di Indonesia, ada 5 jenis bunga yang dikenakan bank kepada nasabah yakni:
1. Suku Bunga Tetap (fixed)
Suku bunga tetap atau fixed adalah suku bunga yang bersifat tetap dan tidak berubah sampai jangka waktu atau sampai dengan tanggal jatuh tempo (selama jangka waktu kredit). Contohnya adalah bunga KPR Rumah Murah atau Rumah Bersubsidi yang menerapkan suku bunga tetap.
2. Suku Bunga Mengambang (floating)
Suku bunga mengambang adalah suku bunga yang selalu berubah mengikuti suku bunga di pasaran. Jika suku bunga di pasaran naik, maka suku bunganya juga ikut naik, begitupun sebaliknya. Contohnya adalah suku bunga KPR untuk periode tertentu. Misalnya untuk dua tahun pertama diberlakukan suku bunga tetap, namun periode selanjutnya menggunakan suku bunga mengambang.
3. Suku Bunga Flat
Suku bunga flat adalah suku bunga yang penghitungannya mengacu pada jumlah pokok pinjaman di awal untuk setiap periode cicilan. Penghitungannya sangat sederhana dibandingkan dengan suku bunga lainnya, sehingga umumnya digunakan untuk kredit jangka pendek untuk barang-barang konsumsi seperti handphone, peralatan rumah tangga, motor atau Kredit Tanpa Agunan (KTA)
4. Suku Bunga Efektif
Suku bunga efektif adalah suku bunga yang diperhitungkan dari sisa jumlah pokok pinjaman setiap bulan seiring dengan menyusutnya utang yang sudah dibayarkan. Artinya semakin sedikit pokok pinjaman, semakin sedikit juga suku bunga yang harus dibayarkan. Suku bunga efektif dianggap lebih adil bagi nasabah dibandingkan dengan menggunakan suku bunga flat. Pasalnya suku bunga flat hanya berdasarkan jumlah awal pokok pinjaman saja.
5. Suku Bunga Anuitas
Metode ini mengatur jumlah angsuran pokok ditambah angsuran bunga yang dibayar agar sama setiap bulan. Dalam perhitungan anuitas, porsi bunga pada masa awal sangat besar sedangkan porsi angsuran pokok sangat kecil. Mendekati berakhirnya masa kredit, keadaan akan menjadi berbalik. porsi angsuran pokok akan sangat besar sedangkan porsi bunga menjadi lebih kecil. Sistem bunga anuitas ini biasanya diterapkan untuk pinjaman jangka panjang semisal KPR atau kredit investasi.
Cara Menghitung Bunga KPR
Untuk menghitung bunga KPR yang menggunakan suku bunga tetap kamu bisa menggunakan rumus:
| Pokok
Kredit (P) x Bunga Per Tahun (i) x Tenor dalam Satuan Tahun (t) : Tenor dalam
Satuan Bulan. |
Contoh suku bunga tetap:
Kamu membeli rumah KPR seharga Rp250 juta dengan uang muka sebesar Rp50 juta. Setelah dikurangi, plafon pinjamanmu menjadi Rp200 juta. Kamu mendapatkan tenor 10 tahun dengan bunga sebesar 10%. Maka cicilan bulananmu adalah:
| Rp200 juta
x 10% x 10 : 120 = Rp1.666.666 |
Jadi, jumlah cicilan yang harus kamu bayar adalah Rp1.666.666.
Lalu bagaimana menghitung bunga KPR dengan jenis bunga floating (mengambang)? Rumusnya adalah:
| Bunga =
Saldo Pokok Pinjaman (SP) x Suku Bunga Setiap Tahun (i) : Suku Bunga Setiap
Tahun (i) : 12 (jumlah bukan dalam 1 tahun) |
Contoh suku bunga floating:
Kamu mengambil KPR dengan harga rumah Rp200 juta selama masa tenor 6 tahun. Misalnya selama 3 tahun, bunganya adalah 10% sementara di tahun keempat sampai seterusnya bunganya adalah 12%.
Pada 3 tahun pertama, besar cicilan yang harus kamu bayar adalah:
| Rp200 juta
x 10% x 3 : 36 = Rp1.666.666 per bulan |
Selanjutnya dari tahun keempat sampai ke-6, suku bunga naik menjadi 12%. Maka hitungannya adalah:
| Rp200 juta
x 12% x 3 : 36 = Rp2.000.000 per bulan. |
Hal-hal yang Harus Diperhatikan Debitur tentang Bunga KPR
Setelah membaca ulasan mengenai jenis-jenis bunga KPR dan simulasinya, kamu sudah memperoleh gambaran mengenai cara perhitungannya, bukan? Sebelum mengajukan KPR, pastikan kamu tahu sistem bunga seperti apa yang diterapkan oleh bank pilihanmu.
Mau mengajukan KPR ke beberapa bank sekaligus? Kamu bisa melakukannya di aplikasi IDEAL! Di sini kamu dapat mengajukan KPR ke 3 bank secara langsung dari 7 partner bank yang bekerja sama dengan kami, yaitu Bank Danamon, CIMB Niaga, OCBC NISP, Maybank, Bank Permata, Bank Mandiri dan Bank Panin. Ayo coba aplikasi IDEAL sekarang juga dan temukan KPR yang paling sesuai dengan preferensimu!
Written by
Read next
Other guides that might help
Common questions
Still have questions about mortgages?
Is IDEAL registered and supervised by the government regarding data security?
IDEAL has implemented strict data security and management procedures and is registered with the Ministry of Information, Communication, and Technology under permit number 001959.01/DJAI.PSE/01/2022. In addition, IDEAL has obtained ISO270001 certification within the scope of information security governance.
Is IDEAL officially registered with OJK?
IDEAL is officially registered with OJK under certification No. S-90/NB.22/2023.
How does IDEAL protect my data?
All data collected by IDEAL is processed through a fully encrypted system. The data you provide is stored within an automated system that sends it directly to the bank without human intervention to download the documents. Make sure you do not share your data outside the IDEAL application.
Explore all guides
More articles for your home journey

October 14, 20268 min read
Buying Property in Bali as a Foreigner: What It Actually Costs to Finance
Can foreigners buy property in Bali - and how do they actually pay for it? A financing-focused guide to leasehold, PT PMA, and Hak Pakai costs.

October 9, 20262 min read
Foreigner Mortgage Requirements in Indonesia (Your 2026 Checklist)
Foreigner Mortgage Requirements in Indonesia (Your 2026 Checklist)

October 9, 20262 min read
How to Apply for a Mortgage in Indonesia as a Foreigner (2026 Guide for Expats)
How to Apply for a Mortgage in Indonesia as a Foreigner (2026 Guide for Expats)

October 9, 20262 min read
Can Foreigners Get a Mortgage in Indonesia in 2026?
Can Foreigners Get a Mortgage in Indonesia in 2026?


