4 min read

Take Over KPR BRI: Syarat & Cara Pengajuan

Berikut ini adalah cara dan syarat mengajukan KPR BRI

Take Over KPR BRI: Syarat & Cara Pengajuan

Take Over KPR BRI adalah solusi bagi Anda yang ingin memindahkan kredit pemilikan rumah (KPR) dari bank lain ke Bank BRI. Program ini menawarkan suku bunga kompetitif dan berbagai keuntungan menarik. Untuk memanfaatkan layanan ini, penting memahami syarat dan cara pengajuan Take Over KPR BRI.

Cara Pengajuan Take Over KPR BRI

Proses pengajuan Take Over KPR BRI cukup sederhana dan bisa dilakukan dalam beberapa langkah berikut:

Konsultasi Awal

Langkah pertama adalah berkonsultasi dengan petugas Bank BRI. Anda akan diberi informasi tentang persyaratan dokumen, dan keuntungan Take Over KPR di BRI. Kemudian Anda juga suga bisa menggunakan simulasi KPR BRI untuk mengetahui cicilan angsuran yang harus dibayarkan.    

Persiapan Dokumen

Siapkan dokumen-dokumen yang diperlukan, seperti identitas diri, dokumen KPR dari bank sebelumnya, serta dokumen properti yang akan di-take over.

Pengisian Formulir

Lengkapi formulir aplikasi yang disediakan oleh Bank BRI. Pastikan semua data diisi dengan benar untuk memperlancar proses pengajuan.

Penilaian Properti

Bank BRI akan melakukan appraisal atau penilaian terhadap properti Anda untuk menentukan nilai pasar terkini. Hasil penilaian ini akan menjadi dasar penentuan nilai kredit yang disetujui.

Proses Analisis Kredit

Bank akan memeriksa riwayat kredit Anda dan menilai kemampuan finansial. Pastikan Anda memiliki catatan kredit yang baik untuk meningkatkan peluang persetujuan.

Persetujuan Kredit

Jika semua proses berjalan lancar, bank akan mengeluarkan surat persetujuan kredit (SPK). Pada tahap ini, Anda dapat melanjutkan ke proses penandatanganan akad kredit.

Penandatanganan Akad Kredit

Setelah SPK diterima, Anda akan diminta menandatangani akad kredit bersama pihak bank. Setelah itu, dana untuk Take Over KPR akan disalurkan ke bank asal.

Syarat Pengajuan Take Over KPR BRI

Untuk mengajukan Take Over KPR di BRI, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi, baik dari segi dokumen maupun kriteria pemohon. Berikut detailnya:

Syarat Umum Pemohon

  • Warga Negara Indonesia (WNI) dengan usia minimal 21 tahun atau sudah menikah.
  • Usia maksimal saat pelunasan adalah 55 tahun untuk karyawan dan 65 tahun untuk wiraswasta atau profesional.
  • Memiliki pekerjaan tetap dengan masa kerja minimal 1 tahun untuk karyawan atau 2 tahun untuk wiraswasta/profesional.

Syarat Dokumen

Dokumen Pribadi:

  • KTP dan Kartu Keluarga (KK).
  • NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak).
  • Surat Nikah atau Cerai (jika berlaku).

Dokumen Finansial:

  • Slip gaji 3 bulan terakhir untuk karyawan.
  • Rekening koran 3 bulan terakhir untuk wiraswasta/profesional.
  • Surat keterangan kerja atau SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan) bagi wiraswasta.

Dokumen KPR Lama:

  • Salinan akad kredit dari bank asal.
  • Bukti pembayaran cicilan KPR selama 6 bulan terakhir.
  • Sertifikat properti yang diagunkan.
  • IMB (Izin Mendirikan Bangunan) dan PBB (Pajak Bumi dan Bangunan).

Kriteria Properti

  • Properti harus berada di lokasi strategis dan memiliki nilai pasar yang stabil.
  • Sertifikat properti sudah atas nama pemohon atau siap di balik nama.
  • Tidak dalam status sengketa atau memiliki masalah hukum lainnya.


Written by

Maulana Imam Tantowi

Maulana Imam Tantowi

SEO Writer, IDEAL

Maulana writes guides on mortgages, property financing, and the home-buying process at IDEAL, turning bank requirements and mortgage application steps into practical explanations that are easy to follow, including for expats looking to buy property in Indonesia.

Read next

Other guides that might help

Common questions

Still have questions about mortgages?

Is IDEAL registered and supervised by the government regarding data security?

IDEAL has implemented strict data security and management procedures and is registered with the Ministry of Information, Communication, and Technology under permit number 001959.01/DJAI.PSE/01/2022. In addition, IDEAL has obtained ISO270001 certification within the scope of information security governance.

Is IDEAL officially registered with OJK?

IDEAL is officially registered with OJK under certification No. S-90/NB.22/2023.

How does IDEAL protect my data?

All data collected by IDEAL is processed through a fully encrypted system. The data you provide is stored within an automated system that sends it directly to the bank without human intervention to download the documents. Make sure you do not share your data outside the IDEAL application.

See all FAQs

Explore all guides

More articles for your home journey

See all articles